Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Aturan Impor Sampah Direvisi

Akmal Fauzi
28/8/2019 09:10
Aturan Impor Sampah Direvisi
Petugas menunjukkan kertas bekas impor yang dikirim dari Australia di lapangan penumpukkan kontainer di PT TPS di Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

MENINGKATNYA tren impor sampah plastik mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengancam kelestarian lingkungan.

Karena itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya merevisi tata kelola impor sampah plastik yang terpapar limbah B3 untuk merapatkan pintu bagi masuknya barang sisa usaha itu.

Penegasan tersebut dikemukakan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai impor sampah dan limbah plastik ke Indonesia di Istana Bogor, kemarin.

"Sampah serat kertas dan plastik dibutuhkan untuk industri. Namun, tidak terkendalinya impor cenderung merusak lingkungan, khususnya limbah yang tidak bisa didaur ulang. Langkah pengendalian harus dilakukan," kata Jokowi.

Ketika menyampaikan instruksi ihwal langkah pengendalian, Jokowi meminta pemangku kepentingan memaksimalkan potensi sampah dalam negeri untuk kebutuhan bahan baku industri.

Selanjutnya, Jokowi juga meminta menteri menggodok regulasi turunan untuk memperbaiki tata kelola impor sampah plastik dan limbah sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3.

Kepala Negara berharap para menteri Kabinet Kerja menyatukan persepsi atas impor sampah dan limbah untuk kebutuhan industri tersebut. "Saya tidak ingin ada perbedaan pandangan yang menghambat penanganan impor sampah dan limbah."

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan hingga kini solusi menyetop masuknya scrap kertas dan plastik bercampur limbah B3 ialah mereekspornya.

Sebelumnya, lanjut Siti, Kementerian LHK juga telah meminta revisi Permendag Nomor 31/2016 untuk mengatur limbah non-B3 apa saja yang bisa diimpor sehingga peluang penyelundupan sampah plastik dalam limbah non-B3 bisa dicegah.

"Memang Indonesia mau menjadi bank sampah? Hanya itu upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Namun, tidak tertutup kemungkinan nantinya importir diproses hukum," ujar Siti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

 

Pemeriksaan

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, sependapat dengan Menteri LHK yang menekankan langkah reekspor untuk menuntaskan persoalan impor sampah berbahaya.

Akan tetapi, lanjut Vivien, Kementerian LHK tetap menekankan pentingnya revisi Permendag No 31/2016. Pasalnya, selama ini importir nakal kerap memanfaatkan aturan itu untuk mendatangkan sampah mengandung limbah B3. "Jadi, secepatnya revisi Permendag itu, harus di-push."

Apabila menimbang alasan importir, selama ini pemerintah membolehkan sampah/impuritas di scrap kertas maupun plastik 5% dari total yang diimpor.

Kementerian LHK mengajukan impuritas itu hanya 2% dan dalam waktu tiga tahun turun menjadi 0% alias nihil sampah dan limbah B3.

Sekjen Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan revisi Permendag terkait dengan impor sampah akan memperketat aturan terhadap importir.

"Dalam revisi diatur surveyor yang memeriksa sampah sebelum dikirim. Pemeriksaan pengiriman menjadi poin untuk mencegah impor sampah tercampur limbah B3," jelas Oke. (Faj/Big/Pra/Dhk/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya