Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH terus berupaya memperketat aturan impor sampah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
Melalui pembaruan beleid tersebut, pemerintah akan mendata para eksportir sampah non-B3. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan saat ini sudah terdapat 15 negara yang mengirimkan daftar eksportir berizin ke Tanah Air.
Bagi yang tidak masuk ke dalam daftar, mereka tidak akan bisa menjual sampah non-B3 ke Indonesia. "Ini dilakukan agar pengiriman sampah benar-benar bisa diawasi dan sesuai dengan aturan. Jadi tidak sembarang eksportir," ujar Oke kepada Media Indonesia, Selasa (27/8).
Baca juga: Presiden Minta Perketat Regulasi Impor Sampah
Selain itu, di dalam aturan terbaru, sebelum melaksanakan impor, pelaku usaha di dalam negeri harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.
Sampah impor juga akan diperiksa surveyor ketika masih berada di negara asal. "Di dalam negeri, pengawasan juga dilakukan kembali oleh tim teknis di pelabuhan-pelabuhan kedatangan," tuturnya.
Saat ini revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 sudah selesai dibahas dan sedang dalam proses penyelesaian untuk diundangkan.(OL-4)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved