Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus berupaya memperketat aturan impor sampah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
Melalui pembaruan beleid tersebut, pemerintah akan mendata para eksportir sampah non-B3. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan saat ini sudah terdapat 15 negara yang mengirimkan daftar eksportir berizin ke Tanah Air.
Bagi yang tidak masuk ke dalam daftar, mereka tidak akan bisa menjual sampah non-B3 ke Indonesia. "Ini dilakukan agar pengiriman sampah benar-benar bisa diawasi dan sesuai dengan aturan. Jadi tidak sembarang eksportir," ujar Oke kepada Media Indonesia, Selasa (27/8).
Baca juga: Presiden Minta Perketat Regulasi Impor Sampah
Selain itu, di dalam aturan terbaru, sebelum melaksanakan impor, pelaku usaha di dalam negeri harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.
Sampah impor juga akan diperiksa surveyor ketika masih berada di negara asal. "Di dalam negeri, pengawasan juga dilakukan kembali oleh tim teknis di pelabuhan-pelabuhan kedatangan," tuturnya.
Saat ini revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 sudah selesai dibahas dan sedang dalam proses penyelesaian untuk diundangkan.(OL-4)
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved