Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus berupaya memperketat aturan impor sampah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
Melalui pembaruan beleid tersebut, pemerintah akan mendata para eksportir sampah non-B3. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan saat ini sudah terdapat 15 negara yang mengirimkan daftar eksportir berizin ke Tanah Air.
Bagi yang tidak masuk ke dalam daftar, mereka tidak akan bisa menjual sampah non-B3 ke Indonesia. "Ini dilakukan agar pengiriman sampah benar-benar bisa diawasi dan sesuai dengan aturan. Jadi tidak sembarang eksportir," ujar Oke kepada Media Indonesia, Selasa (27/8).
Baca juga: Presiden Minta Perketat Regulasi Impor Sampah
Selain itu, di dalam aturan terbaru, sebelum melaksanakan impor, pelaku usaha di dalam negeri harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.
Sampah impor juga akan diperiksa surveyor ketika masih berada di negara asal. "Di dalam negeri, pengawasan juga dilakukan kembali oleh tim teknis di pelabuhan-pelabuhan kedatangan," tuturnya.
Saat ini revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 sudah selesai dibahas dan sedang dalam proses penyelesaian untuk diundangkan.(OL-4)
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved