Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Perketat Impor Sampah, Permendag akan Direvisi

Andhika Prasetyo
27/8/2019 18:02
Perketat Impor Sampah, Permendag akan Direvisi
Tumpukan sampah plastik impor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

PEMERINTAH terus berupaya memperketat aturan impor sampah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.

Melalui pembaruan beleid tersebut, pemerintah akan mendata para eksportir sampah non-B3. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengungkapkan saat ini sudah terdapat 15 negara yang mengirimkan daftar eksportir berizin ke Tanah Air.

Bagi yang tidak masuk ke dalam daftar, mereka tidak akan bisa menjual sampah non-B3 ke Indonesia. "Ini dilakukan agar pengiriman sampah benar-benar bisa diawasi dan sesuai dengan aturan. Jadi tidak sembarang eksportir," ujar Oke kepada Media Indonesia, Selasa (27/8).

Baca juga: Presiden Minta Perketat Regulasi Impor Sampah

Selain itu, di dalam aturan terbaru, sebelum melaksanakan impor, pelaku usaha di dalam negeri harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.

Sampah impor juga akan diperiksa surveyor ketika masih berada di negara asal. "Di dalam negeri, pengawasan juga dilakukan kembali oleh tim teknis di pelabuhan-pelabuhan kedatangan," tuturnya.

Saat ini revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 sudah selesai dibahas dan sedang dalam proses penyelesaian untuk diundangkan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya