Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Penaikan Premi JKN Jangan Memberatkan

Indriyani Astuti
24/8/2019 04:40
Penaikan Premi JKN Jangan Memberatkan
penyesuaian premi iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional(BPJS Kesehatan)

DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan penyesuaian premi iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan iuran tersebut diakui hanya opsi jangka pendek untuk mengatasi masalah keuangan program JKN dan masih perlu dibarengi dengan pembenahan jumlah kepesertaan, memaksimalkan kolektabilitas iuran, dan menerapkan sanksi pada peserta yang menunggak iuran.

Demikian benang merah yang mengemuka di acara temu media mengenai penyesuaian tarif iuran yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, kemarin. Anggota DJSN Ahmad Ansyori menuturkan, untuk peserta baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun mandiri kelas 3, besaran iuran yang diusulkan Rp42.000. Tarif iuran saat ini Rp23.500 untuk peserta PBI yang dibayarkan pemerintah dan Rp25.500 untuk peserta mandiri kelas 3, sedangkan peserta JKN kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp75.000 hingga Rp80.000, dan kenaikan kelas 1 menjadi Rp120.000 dari tarif saat ini Rp80.000.

"Usulan penyesuaian tarif ini didasarkan pada perhitungan aktuaria dengan mempertimbangkan bahwa selama ini iuran peserta di bawah nilai keekonomian dari yang seharusnya," terang Ansyori. Dalam menyetujui besaran iuran yang diusulkan DJSN, menurut Ansyori, pemerintah akan mempertimbangkan kondisi fiskal negara sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tarif lebih rendah dari yang diusulkan.

Namun, apabila tarif iuran tidak sesuai dengan rekomendasi DJSN, akan ada defisit yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. DJSN juga memperhitungkan ada surplus dana sekitar Rp4,8 triliun untuk 2021 jika kenaikan iuran diterapkan sesuai perhitungan aktuaria.

Untuk diketahui, selama ini pemerintah menanggung kekurangan biaya program JKN melalui suntikan dana. Pada 2018, ada ketidakseimbangan antara pemasukan BPJS Kesehatan dan penerimaan dari iuran ditambah utang yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sehingga defisit membengkak menjadi Rp19,4 triliun dan pemerintah menyuntik dana sekitar Rp10,29 triliun.

Adapun utang carry over (yang harus dibayarkan) dari tahun sebelumnya sebesar Rp9,1 triliun, sedangkan potensi defisit pada 2019 diprediksikan menjadi Rp28 triliun dengan utang tahun sebelumnya.

Masih memberatkan

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan besaran kenaikan tarif dari DJSN masih memberatkan masyarakat. Menurut dia, pemerintah sebaiknya turut memperhatikan daya beli masyarakat terutama peserta mandiri kelas 3. "Kenaikan iuran yang drastis akan berdampak pada peningkatan utang peserta mandiri sehingga kenaikan sebaiknya dilakukan bertahap."

Selain itu, wacana kenaikan iuran juga perlu dibarengi dengan bentuk peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta. Di lapangan, BPJS Watch masih menerima laporan peserta kesulitan mendapatkan ruang perawatan apalagi ruang perawatan khusus seperti intensive care unit (ICU), PICU, NICU, dan lain-lain. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya