Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jusuf Kalla Tinjau Kampus UIII di Depok

Kisar Rajaguguk
22/8/2019 15:58
Jusuf Kalla Tinjau Kampus UIII di Depok
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) melihat display asrama mahasiswa di Depok, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla meninjau proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (22/8).

Ada tiga titik lokasi yang ditinjau Jusuf Kalla. Pertama titik pembangunan sarpras (sarana prasarana). Kedua, pembangunan asrama mahasiswa dan ketiga meninjau rumah dinas dosen.

Saat meninjau lokasi, Jusuf Kalla didampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rektor UIII Komaruddin Hidayat dan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, serta General Manager Departemen Bangunan gedung UIII Yulianto.

Usai meninjau ketiga titik, Jusuf Kalla mendengarkan pemaparan dari penanggung jawab pembangunan proyek kampus, Yulianto.

Kepada Jusuf Kalla, Yulianto mengatakan pihaknya sudah membangun 9 rumah dosen di lokasi tersebut. Pembangunan sudah mencapai 45%.

"Begitu pun dengan pembangunan jalan hampir 20%," ujarnya.

Baca juga: Lantik Rektor, Menag Harap UIII Jadi Rumah Moderasi Islam

Di kesempatan terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIII Syafrizal mengatakan pembangunan UIII Tahap I ditargetkan rampung pada Februari 2020.

Menyoal masalah uang kerohiman, Syafrizal mengatakan warga tinggal mengambil uang yang telah ditentukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Tak ada masalah, " kata Syafrizal.

Menurutnya, jika ada biaya yang menyalahi perhitungan dari KJPP kemungkinan besar proses tersebut akan di soroti KPK.

“Kalau harga lebih besar dari ketentuan KJPP, siap-siap warga penerima uang kerohiman dan panitia pembebasan lahan segera di proses KPK,” tutur Syafrizal.

Kepala Biro Umum Pemprov Jabar Dany Ramdhan mengatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait uang kerohiman untuk warga hanya perlu menandatangani sesuai perhitungan yang telah dilakukan KJPP.

Berdasarkan SK Gubernur yang telah dikeluarkan, Pemprov Jabar ditugaskan mengawal dan memfasilitasi instansi pemerintah atau milik swasta. Terlebih PSN pembangunan UIII.

“Pemprov mendapat atensi dari Presiden dan Wapres, Gubernur diminta menyiapkan lahannya. Disepakati menggunakan tanah eks RRI yang sertifikatnya sudah dialihkan ke Kemenag RI,” kata Dany.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya