Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Penyegelan Lahan Karhutla Bertambah 19 Lokasi

Dhika kusuma winata
18/8/2019 22:42
Penyegelan Lahan Karhutla Bertambah 19 Lokasi
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH mengintensifkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam dua pekan terakhir selama 3 Agustus-15 Agustus, melakukan penyegelan di 19 lokasi kebakaran yang sebagian besar merupakan area konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri.

"Penegakan hukum kami prioritaskan terdepan dan kami dorong untuk menempuh jalur pidana dam perdata," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Minggu (18/8).

Baca juga: KLHK Ungkap Perdagangan Gading Gajah di Jambi

Belasan lahan yang disegel tersebar di empat provinsi yakni di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Luas total lahan terbakar yang disegel 2.209 hektare. Dari 19 lahan yang disegel, 18 lahan merupakan area konsesi perusahaan. Rinciannya perusahaan yang lahannya disegel yakni PT DI, PT SSS, PT IF, PT MAS, PT RA, PT GSM, PT SRL, PT HBL, PT PLD, PT SUM, PT MAS, PT DAS, PT GKM, PT TNS, PT SPAS, PT SP PT UKIJ, dan PT MSL.

"Satu lokasi penyegelan lainnya berada di areal penggunaan lain dan kami telah menangkap satu orang pelaku Selain itu, kami mengirim surat peringatan ke 110 perusahaan yang lahan konsesinya terindikasi terjadi kebakaran. Kegiatan penyegelan dan pengiriman surat peringatan merupakan bagian dari proses penegakan. Bisa saja yang disegel nanti akan bertambah," ucap Rasio.

Upaya tersebut, menurutnya, menjadi keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla. Rasio mengatakan pihaknya akan mendorong penerapan hukum multidoor pada kasus-kasus itu. Penyelidikan dilakukan bersama dengan penyidik PNS dan penyidik kepolisian.

Ia mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang diterapkan yaitu UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.

Rasio menjelaskan, penerapan multiinstrumen meliputi aspek pidana, perdata, dan administratif. Pelanggaran secara pidana terancam sanksi berupa penjara, denda, dan perampasan kuntungan.

Adapun secara perdata, pelaku dapat dikenakan sanksi ganti rugi dan pemulihan areal yang terbakar. Dari aspek administratif, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya