Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Jokowi: Gagal Atasi Karhutla, Kapolda dan Pangdam akan Dicopot

Akmal Fauzi
06/8/2019 13:00
Jokowi: Gagal Atasi Karhutla, Kapolda dan Pangdam akan Dicopot
Pengendara sepeda motor melaju menembus kabut asap akibat Karhutla saat melintasi jalan Desa Pinem, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Aceh.(ANTARA/Syifa Yulinnas)

PRESIDEN Joko Widodo memberikan arahan pada peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Jokowi mengingatkan bahwa aturan main terkait karhutla yang disampaikan pada 2015 masih berlaku.

Aturan yang dimaksud yakni mencopot Kapolda, Kapolres, Danrem, hingga Pangdam yang tidak bisa mengatasi karhutla.

Dalam pengarahan itu hadir Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar

Baca juga: Pantauan Satelit Ditemukan 12 Titik Panas di Babel

“Aturan main kita tetap masih sama. Saya kemarin sudah telepon Panglima TNI, saya minta copot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi, 3 atau 4 hari yang lalu kepada Kapolri, copot kalau nggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8).

Tahun 2015, adalah puncak kebakaran yang paling parah. Saat itu, tidak hanya dalam negeri, tetapi juga luar negeri yang terkena imbas. Jokowi pun membuat peraturan tersebut.

Sementara, untuk pemerintah daerah, Jokowi meminta agar ada koordinasi dalam penanganan dan pencegahan karhutla.

"Saya minta gubernur, kodam, kapolda kerja berkolaborasi kerja sama dibantu pemerintah pusat, Panglima TNI, Kapolri, BNPB, usahakan, jangan sampai kejadian baru kita bergerak," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya