Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT edaran pemerintah merupakan fenomena norma hukum yang digunakan sebagai instrumen pengaturan tugas-tugas pemerintah. Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnasi penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintah mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Dr Rasji SH MH saat sidang terbuka promosi doktor program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) di Auditorium Kampus Untar Jakarta, pekan ini.
Rasji menyampaikan disertasi 'Pengujian Peraturan Kebijakan di Indonesia, Suatu Penelitian terhadap Surat Edaran yang Diterbitkan oleh Pemerintah'. Ia menjelaskan norma surat edaran bersifat mengatur, karena 44,74% ditujukan kepada masyarakat umum, 55,26% berdampak pada masyarakat karena masyarakat ikut terikat pada dan wajib mentaati surat edaran, serta 72,49% mengatur perbuatan pemerintah dan masyarakat yang berlaku terus menerus.
Hasil penelitian terhadap 368 surat edaran pemerintah membuktikan surat edaran pemerintah merupakan peraturan yang berada dalam ranah eksekutif dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintah yang baik (AUPB) yang ditetapkan legislatif sehingga norma surat edaran masih dalam batas peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Baca juga: Jokowi Imbau Warga Gunakan Angkutan Umum
Karena itu, surat edaran pemerintah dapat diuji oleh peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Sidang terbuka disertasi yang dipimpin Dr Amat Sudiro itu menyatakan Dr Rasji, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Untar, berhak mendapatkan gelar doktor ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Sementara itu, Rektor Untar, Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan, yang membuka sidang terbuka tersebut, memberikan surat tanda kelulusan sekaligus memberikan ucapan selamat kepada Dr Rasji.
Bertindak selaku promotor Prof Dr Abdul Gani Abdullah SH MH dan co-promotor Dr Munir Fuady SH MH LLM, serta anggota majelis penguji Prof Dr Ade Saptomo SH MSi, Prof Dr Zaenal Arifin Hoesen SH MH, Dr RM Gatot P Soemartono SH SE MM LLM, dan Dr Achmad Redi. (RO/OL-1)
Presiden Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka Inggris untuk menjalin kerja sama dalam pendirian 10 universitas baru di Indonesia.
Mitigasi lewat pendekatan sosial kemasyarakatan ini bisa menjadi contoh sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun ketangguhan desa menghadapi bencana.
Penguatan kompetensi dan sistem perlindungan bagi mahasiswa yang melakukan kegiatan kerja di luar negeri harus terus ditingkatkan.
Peserta juga diajak mengeksplorasi cara memanfaatkan kertas daur ulang sebagai media artistik seperti ilustrasi, kartu ucapan, kemasan kreatif, dan karya dekoratif.
Kunjungan akademik ini menjadi langkah strategis Universitas LIA dalam memperkuat jejaring internasional dan memberikan pengalaman global bagi sivitas akademika.
MIU kini menaungi puluhan ribu mahasiswa dari lebih 130 negara, dengan cabang di berbagai kawasan dunia.
Fokus utama kajian dari Anisha adalah penegasan posisi BUMN sebagai entitas hukum terpisah (separate legal entity) yang tetap mengemban mandat konstitusional demi kemakmuran rakyat.
Laely meraih IPK sempurna 4,0, menyelesaikan studi hanya dalam 2 tahun 2 bulan menjadikannya salah satu lulusan doktor tercepat, dan terbaik dalam sejarah Program Doktor Fikom Unpad.
Menurut Khofifah, penguatan sumber daya manusia (SDM) tersebut akan menjadi penguatan NU di Jawa Timur untuk menjemput Indonesia Emas Tahun 2045.
Penulisan gelar doktor, baik di Indonesia maupun secara internasional, memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Ini aturannya.
Meskipun sering terdengar mirip, gelar "doktor" dan "dokter" memiliki perbedaan signifikan. Catat ini perbedaannya.
Masa studi Bahlil sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved