Kaji Surat Edaran Pemerintah, Rasji Raih Doktor Ilmu Hukum Untar

Syarief Oebaidillah
02/8/2019 08:35
Kaji Surat Edaran Pemerintah, Rasji Raih Doktor Ilmu Hukum Untar
Dr Rasji SH MH (kiri) Raih Doktor Ilmu Hukum Untar(Ist)

SURAT edaran pemerintah merupakan fenomena norma hukum yang digunakan sebagai instrumen pengaturan tugas-tugas pemerintah. Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnasi penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintah mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Hal itu disampaikan Dr Rasji SH MH saat sidang terbuka promosi doktor program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) di Auditorium Kampus Untar Jakarta, pekan ini. 

Rasji menyampaikan disertasi 'Pengujian Peraturan Kebijakan di Indonesia, Suatu Penelitian terhadap Surat Edaran yang Diterbitkan oleh Pemerintah'. Ia menjelaskan norma surat edaran bersifat mengatur, karena 44,74% ditujukan kepada masyarakat umum, 55,26% berdampak pada masyarakat karena masyarakat ikut terikat pada dan wajib mentaati surat edaran, serta 72,49% mengatur perbuatan pemerintah dan masyarakat yang berlaku terus menerus. 

Hasil penelitian terhadap 368 surat edaran pemerintah membuktikan surat edaran pemerintah merupakan peraturan yang berada dalam ranah eksekutif dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintah yang baik (AUPB) yang ditetapkan legislatif sehingga norma surat edaran masih dalam batas peraturan perundang-undangan dan AUPB. 

 

Baca juga: Jokowi Imbau Warga Gunakan Angkutan Umum

 

Karena itu, surat edaran pemerintah dapat diuji oleh peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Sidang terbuka disertasi yang dipimpin Dr Amat Sudiro itu menyatakan Dr Rasji, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Untar, berhak mendapatkan gelar doktor ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan.

Sementara itu, Rektor Untar, Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan, yang membuka sidang terbuka tersebut, memberikan surat tanda kelulusan sekaligus memberikan ucapan selamat kepada Dr Rasji. 

Bertindak selaku promotor Prof Dr Abdul Gani Abdullah SH MH dan co-promotor Dr Munir Fuady SH MH LLM, serta anggota majelis penguji Prof Dr Ade Saptomo SH MSi, Prof Dr Zaenal Arifin Hoesen SH MH, Dr RM Gatot P Soemartono SH SE MM LLM, dan Dr Achmad Redi. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya