Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
SURAT edaran pemerintah merupakan fenomena norma hukum yang digunakan sebagai instrumen pengaturan tugas-tugas pemerintah. Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnasi penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintah mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Dr Rasji SH MH saat sidang terbuka promosi doktor program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) di Auditorium Kampus Untar Jakarta, pekan ini.
Rasji menyampaikan disertasi 'Pengujian Peraturan Kebijakan di Indonesia, Suatu Penelitian terhadap Surat Edaran yang Diterbitkan oleh Pemerintah'. Ia menjelaskan norma surat edaran bersifat mengatur, karena 44,74% ditujukan kepada masyarakat umum, 55,26% berdampak pada masyarakat karena masyarakat ikut terikat pada dan wajib mentaati surat edaran, serta 72,49% mengatur perbuatan pemerintah dan masyarakat yang berlaku terus menerus.
Hasil penelitian terhadap 368 surat edaran pemerintah membuktikan surat edaran pemerintah merupakan peraturan yang berada dalam ranah eksekutif dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya, yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan azas-azas umum pemerintah yang baik (AUPB) yang ditetapkan legislatif sehingga norma surat edaran masih dalam batas peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Baca juga: Jokowi Imbau Warga Gunakan Angkutan Umum
Karena itu, surat edaran pemerintah dapat diuji oleh peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Sidang terbuka disertasi yang dipimpin Dr Amat Sudiro itu menyatakan Dr Rasji, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Untar, berhak mendapatkan gelar doktor ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Sementara itu, Rektor Untar, Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan, yang membuka sidang terbuka tersebut, memberikan surat tanda kelulusan sekaligus memberikan ucapan selamat kepada Dr Rasji.
Bertindak selaku promotor Prof Dr Abdul Gani Abdullah SH MH dan co-promotor Dr Munir Fuady SH MH LLM, serta anggota majelis penguji Prof Dr Ade Saptomo SH MSi, Prof Dr Zaenal Arifin Hoesen SH MH, Dr RM Gatot P Soemartono SH SE MM LLM, dan Dr Achmad Redi. (RO/OL-1)
Keberhasilan transformasi USNI juga tidak lepas dari pemahaman terhadap mahasiswa yang menjadi subjek utama, yaitu Gen Z yang dikenal penuh semangat dan punya impian besar.
UNIVERSITAS Siber Asia (UNSIA) masuk sebagai 100 besar universitas terdepan dalam bidang inovasi di dunia dalam daftar The World University Rankings for Innovation (WURI) 2025.
Magister Data Sains Universitas Mercu Buana merupakan program unggulan yang adaptif terhadap disrupsi digital dan relevan terhadap kebutuhan industri.
WAKIL Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama Universitas Paramadina, Iin Mayasari, mengatakan bahwa perguruan tinggi sedang mengalami tekanan yang cukup tinggi karena tuntutan untuk publikasi.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Program ini mengedepankan pembelajaran berbasis pada pengalaman lewat proyek nyata mitra industri serta lembaga.
Menurut Khofifah, penguatan sumber daya manusia (SDM) tersebut akan menjadi penguatan NU di Jawa Timur untuk menjemput Indonesia Emas Tahun 2045.
Penulisan gelar doktor, baik di Indonesia maupun secara internasional, memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Ini aturannya.
Meskipun sering terdengar mirip, gelar "doktor" dan "dokter" memiliki perbedaan signifikan. Catat ini perbedaannya.
Masa studi Bahlil sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI.
Bahlil Lahadalia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor.
"Maka saya kagum sekali pada Pak Bahlil, kuliahnya di Universitas Indonesia (UI) hanya 2 tahun, cumlaude."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved