Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Akhir 2020, Alat Kesehatan Bermerkuri Dilarang Digunakan

Indriyani Astuti
30/7/2019 15:10
Akhir 2020, Alat Kesehatan Bermerkuri Dilarang Digunakan
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari(Ist)

PEMERINTAH akan melarang seluruhnya penggunaan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) bermerkuri di fasilitas layanan kesehatan pada akhir 2020. Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas hingga klinik diminta melakukan inventarisasi jumlah dan volume alkes mengandung merkuri yang masih digunakan. Tidak hanya itu, laboratorium, apotek, dan unit transfusi darah juga dilarang menggunakannya.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari menuturkan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri menjadi bagian dari Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2019. Upaya itu dilakukan untuk pengendalian dari dampak pajanan merkuri pada lingkungan dan kesehatan.

Selama ini merkuri digunakan secara luas pada industri, pertambangan emas skala kecil, bahan bangunan dan alat kesehatan. Dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat pajanan merkuri antara lain kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, sistem saraf, cacat mental dan kebutaan apabila terlepas ke lingkungan dan masuk ke dalam tubuh.

"Untuk upaya penarikan, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan sudah menerbitkan surat edaran untuk menghentikan izin edar alkes bermerkuri tapi masih banyak di pasaran seperti termometer yang dimiliki rumah tangga," terang Kirana dalam workshop Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Layanan Kesehatan di Jakarta, Selasa (30/7).

Ia menyebutkan sejumlah produk alat kesehatan bermerkuri antara lain termometer, sfigmomanometer (alat pengukur tekanan darah), amalgam gigi atau bahan untuk penambal gigi, batere, lampu dan alat pencahayaan serta kateter. Perkiraan kandungan merkuri beragam untuk termometer sekitar 0,5 sampai 1,5 gram, alat pengukur tekanan darah 110-200 gram.

Baca juga: Kemenkes akan Bekukan Izin Edar Alkes yang Masih Gunakan Merkuri

Sebelum alat kesehatan bermerkuri ditarik, Kementerian Kesehatan meminta fasilitas layanan kesehatan untuk melakukan inventarisasi jenis, kondisi alat kesehatan, jumlah dan volume alat kesehatan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperkirakan besaran volume limbah merkuri yang harus dimusnahkan.

"Dari aplikasi inventarisasi di fasilitas pelayanan kesehatan, baru 26,6% yang tidak lagi menggunakan lagi alat kesehatan bermerkuri," papar Kirana.

Data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, puskesmas di Indonesia berjumlah 9.909 dan rumah sakit 2.820. Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Agus Hardian Rahim meminta fasilitas pelayanan kesehatan tidak melakukan pembelian alat kesehatan bermerkuri dan menggantinya dengan yang tidak bermerkuri.

Sebelum dilakukan penarikan, fasilitas pelayanan kesehatan diminta menyimpan alat kesehatan bermerkuri di ruangan khusus. Apabila alat tersebut rusak atau pecah, ditempatkan di penyimpanan sementara limbah B3.

Kemenkes pun menganggap perlu dukungan berbagai unsur termasuk dinas kesehatan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, sekaligus meminta fasilitas layanan kesehatan tidak lagi melakukan pengadaan alkes bermerkuri. Pun kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang berwenang melakukan pemusnahan limbah merkuri.

Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Sayid Muhandhar yang hadir pada kesempatan itu, mengatakan pihaknya masih memikirkan tata cara pemusnahan limbah dan tempat penyimpanan sementara alat kesehatan bermerkuri.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya