Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEGIATAN audisi beasiswa bulu tangkis yang dilakukan perusahaan rokok pada Minggu (28/7) di GOR KONI Bandung dinilai sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok. Hal itu disampaikan Komisioner bidang Kesehatan dan NAPZA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti HIkmawatty.
Menurut Hikma, KPAI sudah pernah memanggil perusahaan rokok tersebut, namun mereka menolak kegiatan itu dikatakan sebagai bentuk eksploitasi.
"Semula kami berharap sudah terjadi kesepemahaman untuk tidak lagi mengadakan kegiatan serupa ini, namun ternyata prediksi ini salah," ujar Hikma melalui siaran pers, Senin (29/7).
Ia menuturkan industri rokok tetap menyelenggarakan kegiatan audisi dengan tetap menggunakan format yang sama tanpa perubahan seperti yang sudah disampaikan dalam diskusi dengan KPAI.
"Kami sangat menyesalkan kejadian bahwa masih adanya pihak-pihak yang melakukan eksploitasi pada anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan," tuturnya.
Untuk itu, KPAI meminta industri rokok menghentikan agenda kegiatan audisi yang masih akan dilakukan di beberapa kota lagi itu.
Baca juga: Audisi Umum Djarum Digelar di Lima Kota
KPAI, tegasnya, telah menyurati beberapa Kementerian dan Lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok, termasuk Kementerian Kesehatan terkait dukungan KPAI dalam menurunkan angka prevalensi anak yang terpapar rokok.
Ia mengatakan hasil riset kesehatan dasar (riskesdas) 2018, menunjukkan angka prevalensi perokok anak naik menjadi 9,1% dari target yang direncanakan 5,4%.
Untuk itu, menurut KPAI, diperlukan upaya-upaya untuk membatasi anak- anak terpapar rokok.
KPAI juga menyurati Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk melakukan kanalisasi bagi anak-anak yang memiliki bakat dan ketertarikan pada dunia olahraga khususnya bulu tangkis, sehingga animo itu dapat ditampung sebagai bentuk kegiatan audisi resmi yang dilakukan oleh negara.
Lalu juga kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan peninjauan ulang pada status Kota Layak Anak (KLA), melalui Kepala Daerah (Bupati maupun Wali Kota) yang kotanya melaksanakan kegiatan audisi ini karena bertentangan dengan kriteria Kota layak Anak, khususnya cluster III tentang Kesehatan dasar dan Kesejahteraan pada point 17.
Tentang iklan, promosi dan sponshorship rokok, KPAI menyurati beberapa lembaga terkait lainnya baik dalam maupun luar negeri, serta bupati dan Wali Kota yang daerahnya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. (OL-2)
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Ada keharusan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial kalau ada anak yang belum dewasa akan membuat akun media sosial harus ada konfirmasi dari orangtua.
Kedatangan KPAI bertujuan mengawasi agar sekolah menjamin hak anak dalam berpartisipasi dan menyampaikan pendapat mereka.
Kejadian tersebut menyebabkan 13 orang meninggal dunia, dengan sembilan orang di antaranya adalah warga sipil yang bekerja membantu TNI AD membongkar amunisi yang sudah kadaluwarsa.
Melindungi anak anak adalah tugas KPAI, maka KPAI seharusnya mengambil peran untuk anak anak termasuk di Jawa Barat.
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved