Eksekusi Rp16,2 T Denda PT MPL Tertahan Aanmaning

RK/H-1
27/7/2019 06:00
Eksekusi Rp16,2 T Denda PT MPL Tertahan Aanmaning
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan menindaklanjuti eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).(MI/Rudi Kurniawansyah)

PROSES eksekusi denda perusakan hutan dan lingkungan sebesar Rp16,2 triliun kepada perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) oleh Peng­adilan Negeri (PN) Pekan­baru, Riau, hingga kini masih tertahan negosiasi para pihak atau dalam status aanmaning somasi peringatan.

Padahal, putusan denda Rp16,2 triliun oleh Mahkamah Agung pada tiga tahun silam atau pada 2016 yang meme­rintahkan PN Pekanbaru untuk segera mengeksekusi telah berkekuat­an hukum tetap dan bersifat serta-merta sesuai UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Sudah aanmaning dan para pihak minta waktu untuk bernegosiasi,” kata Humas PN Pekanbaru Asep Koswara, kemarin. Aanmaning dalam istilah hukum berarti suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara. Peringatan khusus itu diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 hari.

Asep Koswara yang juga hakim senior di PN Pekanbaru menjelaskan pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama proses negosiasi aanmaning. Pasalnya, hingga kini PN Pekan­baru pun belum menerima laporan hasil pertemuan antara kedua pihak, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu penggugat dan PT MPL selaku tergugat.

Berdasarkan putusan MA No 460 K/Pdt/2016, perincian ganti rugi denda Rp16,2 triliun yang harus dibayar PT MPL ialah Rp12,16 triliun lantaran mengakibatkan perusakan lingkung­an hidup di area IUPHHK-HT seluas 5.590 ha dan Rp4,07 triliun untuk kerusakan lingkungan di lahan 1.873 ha di luar area IUPHHK-HT.

Dalam putusan No 460 K/Pdt/2016, terungkap salah satu permintaan KLHK ialah meminta agar Ketua PN Pekanbaru untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik tergugat (MPL), baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak milik tergugat, yang mana masih dalam pendataan penggugat.

KLHK juga memohon agar PN Pekanbaru menyatakan putus­an dalam perkara itu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau serta-merta meskipun ada ­upaya hukum, bantahan (verzet), banding atau kasasi. (RK/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya