Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut pemerintah telah menyiapkan langkah hukum atas ditolaknya kasasi Presiden Joko Widodo oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
“Saya sudah koordinasi kepada KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Intinya, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7).
Baca juga:Jokowi Beri Waktu 3 Bulan untuk Tim Teknis Ungkap Kasus Novel
Moeldoko mengatakan, pemerintah sudah mengambil sejumlah langkah terkait isu kebakaran hutan. Hasilnya pun terlihat karena tingkat kebakaran hutan telah berkurang tajam, hingga 98%.
Di sisi lain, Badan Restorasi Gambut (BRG) juga telah bekerja menekan kebakaran hutan. Seperti dari optimalisasi lahan gambut untuk perkebunan dan perikanan budi daya.
"Jadi menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu," kata Moeldoko.
Moeldoko tak menampik pemerintah akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) dari putusan tersebut sebagai langkah hukum terkahir.
“Nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," tutupnya. (OL-6)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved