Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pendaftar Calon Anggota Komnas Perempuan Masih Minim

Dhika kusuma winata
11/7/2019 17:11
Pendaftar Calon Anggota Komnas Perempuan Masih Minim
Anggota Komnas Perempuan melakukan diskusi.(MI/Mohamad Irfan)

Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas Perempuan masih terus mencari calon-calon komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024. Sebanyak 15 kursi anggota terbuka dilamar putra-putri terbaik bangsa untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak perempuan.

Meski pendaftaran telah resmi dibuka sejak 28 Mei lalu, pendaftar seleksi masih minim. Hingga kini, baru tercatat lima orang yang mendaftarkan diri.

"Memang jumlah pendaftar saat ini belum sebanyak yang diharapkan. Tapi banyak juga yang sedang mempersiapkan syarat-syarat dokumen seleksi. Kami menduga pada hari-hari jelang penutupan baru semakin banyak pendaftar," kata Ketua Pansel Usman Hamid saat berkunjung ke kantor Media Group, Jakarta, Kamis (11/7).

Bersama Usman, turut hadir Sekretaris Pansel Mamik Sri Supatmi, dan anggota Pansel Miryam SV Nainggolan. Pendaftaran seleksi sesuai jadwal yang ditetapkan akan ditutup pada 31 Juli mendatang.

Menurut Usman, Pansel juga menerapkan strategi jemput bola menjaring calon potensial melalui sosialisasi ke sejumlah daerah antara lain Yogyakarta, Palu, dan Kupang. Sosialisasi yang juga dilakukan di wilayah timur Indonesia itu guna menjaring calon dengan pertimbangan keterwakilan daerah.

Pada seleksi anggota tahun ini, menurut Usman, terdapat perubahan sejumlah persyaratan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumny. Jika tahun sebelumnya syarat usia minimal untuk mendaftar yakni 35 tahun-65 tahun, tahun ini sudah tidak lagi dibatasi.

Untuk syarat pendidikan minimal yang sebelumnya tingkat sekolah menengah atas (SMA), tahun ini juga telah dihapuskan. Namun, pendaftar tetap harus mempunyai rekam jejak atau pengalaman minimal sepuluh tahun dalam organisasi atau aktif membela hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan HAM.

"Karena sebenarnya tidak ada batasan usia untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Syarat-syaratnya sederhana sebenarnya. Karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengirimkan wakil-wakilnya dalam proses seleksi komisioner Komnas Perempuan," tutur Usman.

Sementara itu, anggota Pansel Miryam Nainggolan mengatakan pihaknya saat ini benar-benar ditantang untuk mendapatkan calon komisoner terbaik. Pasalnya, tantangan perlindungan hak perempuan ke depan akan semakin berat. Terlebih, Komnas Perempuan saat ini juga harus mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini masih berproses di DPR.

"Tantangan pansel ialah untuk mendapatkan calon yang tepat. Komnas juga dihadpi situasi RUU PKS yang masih terkatung-katung dan periode DPR saat ini akan segera habis," ucapnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik