Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Moratorium Permanen Beri Kepastian Perlindungan Hutan

Dhika Kusuma Winata
05/7/2019 19:00
Moratorium Permanen Beri Kepastian Perlindungan Hutan
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono,(MI/Susanto )

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan moratorium hutan primer dan gambut yang dilakukan perpanjangan setiap dua tahun sekali akan dipermanenkan. Kebijakan itu akan memberikan kepastian perlindungan hutan alam Indonesia sekitar 66-67 juta hektare.

"Artinya selamanya tidak ada lagi diberikan konsesi atau perizinan di hutan primer dan gambut. Jutaan hektare yang akan dimoratorium secara permanen itu akan benar-benar dijaga untuk mengurangi emisi dan menjaga stok karbon," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, di Jakarta, Jumat (5/7).

Sejak 2011, pemerintah menyetop sementara izin baru di hutan primer dan lahan gambut secara periodik setiap dua tahun. Terakhir, moratorium ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres itu akan habis masa berlakunya pada 17 Juli mendatang.

"Moratorium secara permanen ini sudah menjadi komitmen bersama semua kementerian/lembaga. Bentuknya masih berupa Inpres yang saat ini dalam proses paraf kementerian/lembaga. Sebelum 17 Juli diharapkan rampung," imbuh Bambang.

Baca juga: KLHK: Indonesia Komitmen Lanjutkan Moratorium Hutan

Ia mengatakan dengan penyetopan pemberian izin secara permanen itu, pengelolaan hutan primer dan gambut akan dilakukan dengan konsep state forest. Hutan dikelola negara dengan prinsip-prinsip perlindungan. Adapun di tingkat tapak, pengelolaan akan berada pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Bambang memastikan moratorium secara permanen juga tidak akan mengganggu sektor perusahaan hutan berbasis kayu. Ia menyatakan izin yang sudah ada selama ini efektivitasnya perlu dioptimalkan.

"Kita juga sedang menyiapkan valuasi nilai lingkungan mengenai perlindungan hutan primer ini. Bantuan nantinya juga akan bisa mengalir karena Indonesia bisa menjaga hutan dan menurunkan emisi," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya