Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 26 ekor satwa liar dilindungi diselamatkan dari aktivitas perdagangan ilegal di Jawa Tengah.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan dari hasil operasi didapati fakta pelabuhan kecil yang digunakan nelayan-nelayan rawan disusupi aktivitas perdagangan ilegal satwa liar. Pasalnya, dalam operasi tersebut aparat mendapati Pelabuhan Juwana di Pati, Jateng, menjadi tempat singgah satwa liar yang diangkut menggunakan kapal nelayan.
"Kami menduga pelabuhan kecil digunakan pelaku jual-beli satwa dilindungi karena pelabuhan besar tentu sudah tertib. Pelabuhan kecil belum tertib baik dari segi sumber daya manusia dan adminsitrasi sehingga rawan," kata Sustyo dalam rilis kasus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka warga Indonesia berinisial A, MUA, dan KG yang menyimpan dan menjual hewan-hewan tersebut.
Sebanyak 26 satwa diamankan dalam keadaan hidup terdiri dari satu beruang madu, lima kanguru tanah, dua burung kakaktua jambul kuning, 15 burung beo, dua burung nuri kepala hitam dan satu nuri kelam.
Baca juga: Aparat Selamatkan 26 Satwa Dilindungi dari Perdagangan Ilegal
Kasus tersebut terungkap dari informasi pemesanan daring jual beli seekor anakan beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni lalu. Satwa tersebut dititipkan di sebuah bus malam yang sebelumnya diangkut menggunakan kapal nelayan di Pelabuhan Juwana.
Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, polisi juga tengah mencari satu tersangka berinisial S, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menduga nelayan-nelayan dimanfaatkan untuk mengangkut satwa liar untuk menghindari pengecekan otoritas di pelabuhan besar. Dari kasus ini kami menyarankan agar otoritas pelabuhan juga memperketat pengawasan hingga pelabuhan kecil," ucap Adi.(OL-5)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved