Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

KLHK: Pelabuhan Kecil Celah Perdagangan Satwa

Dhika Kusuma Winata
03/7/2019 17:05
KLHK: Pelabuhan Kecil Celah Perdagangan Satwa
PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI: Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono (kiri)( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 26 ekor satwa liar dilindungi diselamatkan dari aktivitas perdagangan ilegal di Jawa Tengah.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan dari hasil operasi didapati fakta pelabuhan kecil yang digunakan nelayan-nelayan rawan disusupi aktivitas perdagangan ilegal satwa liar. Pasalnya, dalam operasi tersebut aparat mendapati Pelabuhan Juwana di Pati, Jateng, menjadi tempat singgah satwa liar yang diangkut menggunakan kapal nelayan.

"Kami menduga pelabuhan kecil digunakan pelaku jual-beli satwa dilindungi karena pelabuhan besar tentu sudah tertib. Pelabuhan kecil belum tertib baik dari segi sumber daya manusia dan adminsitrasi sehingga rawan," kata Sustyo dalam rilis kasus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka warga Indonesia berinisial A, MUA, dan KG yang menyimpan dan menjual hewan-hewan tersebut.

Sebanyak 26 satwa diamankan dalam keadaan hidup terdiri dari satu beruang madu, lima kanguru tanah, dua burung kakaktua jambul kuning, 15 burung beo, dua burung nuri kepala hitam dan satu nuri kelam.

Baca juga: Aparat Selamatkan 26 Satwa Dilindungi dari Perdagangan Ilegal

Kasus tersebut terungkap dari informasi pemesanan daring jual beli seekor anakan beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni lalu. Satwa tersebut dititipkan di sebuah bus malam yang sebelumnya diangkut menggunakan kapal nelayan di Pelabuhan Juwana.

Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, polisi juga tengah mencari satu tersangka berinisial S, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami menduga nelayan-nelayan dimanfaatkan untuk mengangkut satwa liar untuk menghindari pengecekan otoritas di pelabuhan besar. Dari kasus ini kami menyarankan agar otoritas pelabuhan juga memperketat pengawasan hingga pelabuhan kecil," ucap Adi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya