Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 26 ekor satwa liar dilindungi diselamatkan dari aktivitas perdagangan ilegal di Jawa Tengah.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan dari hasil operasi didapati fakta pelabuhan kecil yang digunakan nelayan-nelayan rawan disusupi aktivitas perdagangan ilegal satwa liar. Pasalnya, dalam operasi tersebut aparat mendapati Pelabuhan Juwana di Pati, Jateng, menjadi tempat singgah satwa liar yang diangkut menggunakan kapal nelayan.
"Kami menduga pelabuhan kecil digunakan pelaku jual-beli satwa dilindungi karena pelabuhan besar tentu sudah tertib. Pelabuhan kecil belum tertib baik dari segi sumber daya manusia dan adminsitrasi sehingga rawan," kata Sustyo dalam rilis kasus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka warga Indonesia berinisial A, MUA, dan KG yang menyimpan dan menjual hewan-hewan tersebut.
Sebanyak 26 satwa diamankan dalam keadaan hidup terdiri dari satu beruang madu, lima kanguru tanah, dua burung kakaktua jambul kuning, 15 burung beo, dua burung nuri kepala hitam dan satu nuri kelam.
Baca juga: Aparat Selamatkan 26 Satwa Dilindungi dari Perdagangan Ilegal
Kasus tersebut terungkap dari informasi pemesanan daring jual beli seekor anakan beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni lalu. Satwa tersebut dititipkan di sebuah bus malam yang sebelumnya diangkut menggunakan kapal nelayan di Pelabuhan Juwana.
Kasubdit I Ditipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, polisi juga tengah mencari satu tersangka berinisial S, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menduga nelayan-nelayan dimanfaatkan untuk mengangkut satwa liar untuk menghindari pengecekan otoritas di pelabuhan besar. Dari kasus ini kami menyarankan agar otoritas pelabuhan juga memperketat pengawasan hingga pelabuhan kecil," ucap Adi.(OL-5)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved