Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Bangun Sekolah saja tidak Gunakan Zonasi

Ardi Teristi Hardi [email protected]
29/5/2019 06:00
 Bangun Sekolah saja tidak Gunakan Zonasi
PPBD zonasi(ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww/18.)

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menerapkan sistem zonasi. Artinya, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah yang kuotanya 90%. Sisanya, 5% bisa melalui jalur prestasi dan 5% jalur perpindahan tugas orangtua (PNS) didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orangtua calon peserta didik. Sistem ini minim sosialisasi dan banyak kelemahan sehingga membuat orangtua siswa meminta untuk dievaluasi.

Seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ratusan orangtua siswa menyampaikan keberatannya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Mereka diterima Sultan di Gedung DPRD Provinsi DIY, kemarin. Menurut Sultan, sistem zonasi PPDB pasti ada yang keberatan.

"Pasti (sistem zonasi) terjadi (keberatan) karena dulu saat membangun sekolah tidak menggunakan sistem zonasi," kata Sultan.

Ia kemudian mencontohkan, di Kota Yogyakarta, lokasi SMAN 3, SMAN 6, dan SMAN 8 berdekatan. Ketiga sekolah sangat mungkin berebutan siswa dan bisa juga kekurangan sis-wa. Keberatan terhadap sistem zonasi muncul, menurut Sultan, karena upaya pemerintah yang ingin memeratakan pendidikan. Berbeda dengan keinginan orangtua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit.

"Pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya melaksanakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat," ujar Sultan pasrah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, akan mengevaluasi pelaksanaan PPDB sistem zonasi. Kadis Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat, ditemukan berbagai kelemahan terkait penerapan sistem zonasi pada pelaksanaan penerimaan peserta di-dik baru pada 2019.

"Ada kelemahan, kami akan mencatat dan melaporkan kepada Wali Kota dan selanjutnya akan kami bawa ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Zubaidah, Kamis (23/5) lalu.

Data jarak yang ada di bukti pendaftaran, mengalami beberapa permasalahan seperti titik koordinat tercatat lebih jauh dari lokasi tempat tinggal. Atau bahkan titik koordinat mendekat, padahal jarak sesungguhnya lebih jauh.

Menurut Zubaidah, berdasarkan catatan, permasalahan lain yang timbul akibat penerapan sistem ini ialah pada saat siswa tidak diterima pada satu sekolah negeri tertentu, tidak secara otomatis masuk pada sekolah pilihan kedua maupun ketiga. Padahal, para siswa tersebut mendapatkan tiga pilihan sekolah pada saat melakukan pendaftaran.

Salah satu orangtua yang keberatan terhadap sistem zonasi di PPDB, H Susana, menyampaikan, juknis PPDB 2019 keluarnya mendadak sehingga tidak dapat dilaksanakan tahun ini.

Menurutnya, zonasi memupus keinginan siswa bersekolah di sekolah impian mereka dan harus sekolah sesuai dengan zonasi. Jika tujuannya untuk pemerataan akses dan kualitas, seharusnya pemerintah menyamakan standar sekolah negeri. (Ant/BN/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya