Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ombudsman Soroti PPDB Jatim

(Sru/H-3)
20/5/2019 06:00
 Ombudsman Soroti PPDB Jatim
anggota Ombudsman RI bidang Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan Ahmad Suedi( ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/18.)

KOMISI Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 berbasis zonasi yang terjadi di Jawa Timur karena mengabaikan Permendikbud No 51 Tahun 2018.

"Sistem ini sangat baik untuk pemerataan dan keadilan, tapi karena kita sudah lama sekali tak memikirkan pemerataan, jadi fasilitas dan tenaga didik tidak merata. Ditambah dengan mentalitas masyarakat kita yang telanjur favorit. Pergub Jatim dan rencana peraturan wali kota Surabaya menampung mental itu," cetus anggota Ombudsman RI bidang Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan Ahmad Suedi saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah daerah Jawa Timur mengeluarkan aturan gubernur dengan memodifikasi aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019. Kemendikbud menegur Pemprov Jatim karena masih menggunakan nilai ujian nasional (UN) sebesar 70% dari total kuota peserta PPDB.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud 51/2018 dan surat edaran (SE) bersama Mendikbud dengan Mendagri nomor 420/2973/SJ tentang PPDB.

"Hasil UN hanya jadi syarat administrasi dalam PPDB," demikian isi SEB dua menteri yang disepakati pada 10 April 2019. Dalam surat itu, kepala daerah juga diminta memastikan agar sekolah tidak melakukan jual-beli kursi, titipan perserta didik, pungutan liar, dan meniadakan tes calistung untuk peserta didik baru kelas 1 SD.

Sejauh ini PPDB tingkat SD dan SMP telah dilaksanakan di beberapa wilayah Jawa Barat, Batam, dan Jawa Tengah. Meski baru sedikit daerah yang melaksanakan PPDB, posko pelaporan Ombudsman disiapkan untuk bergerak cepat menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk. "Posko dibuka di semua daerah di 34 provinsi," pungkas Ahmad.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya mengantisipasi adanya praktik jual-beli bangku dalam PPDB 2019 berbasis zonasi. Karena itu, pengawasan PPDB juga dilakukan Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Tim Saber Pungli. (Sru/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya