Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Simak, Ibu Hamil atau Menyusui Bisa Ganti Puasa dengan Fidiah

Antara
14/5/2019 13:15
Simak, Ibu Hamil atau Menyusui Bisa Ganti Puasa dengan Fidiah
Ilustrasi(Ilustrasi)

ADA keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Pun, keduanya bisa mengganti puasa dengan membayar fidiah.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar, Alquran menyatakan berpuasa wajib bagi yang mampu tanpa bersusah payah.

Syamsul mengatakan ibu hamil dan menyusui termasuk kategori yang akan bersusah payah bila harus berpuasa, karena itu mereka tidak wajib berpuasa selama Ramadhan. Namun, wajib membayar fidiah atau memberi makan fakir miskin satu orang dengan jumlah sebanyak hari yang ditinggalkan puasanya.

"Hamil perlu waktu sembilan bulan, menyusui bisa sampai dua tahun. Kemungkinan tidak akan ada waktu bagi ibu hamil dan menyusui untuk mengganti puasanya di hari lain. Itu baru satu kehamilan. Bagaimana kalau ada kehamilan kedua, ketiga dan seterusnya," ungkap Syamsul.

Baca juga: Haedar Nashir Serukan Puasa Medsos di Bulan Ramadan

Bila ada ibu hamil dan menyusui tetap ingin berpuasa saat Ramadan, Syamsul mengatakan hal itu sah-sah saja. Asal tidak menimbulkan mudarat bagi diri dan janin yang dikandung atau bayi.

"Allah lebih menyukai kemudahan daripada kesukaran. Karena itu Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan puasa ibu hamil dan menyusui diganti fidiah yang lebih meringankan," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya