Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ingin Naikkan Manfaat Bagi Pekerja, BPJS Butuh Revisi PP 44/2015

Dero Iqbal Mahendra
06/5/2019 16:49
Ingin Naikkan Manfaat Bagi Pekerja, BPJS Butuh Revisi PP 44/2015
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri)(Antara/Hafidz Muabarak A)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana untuk meningkatkan pemberian manfaat bagi para anggota BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya terkait santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.

Hal tersebut sejalan dengan masukan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan manfaat untuk mendorong kepersertaan. Namun agar hal tersebut dapat dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan mengaku membutuhkan revisi PP nomor 44 Tahun 2015.

"Kita sedang dalam tahap revisi peningkatan manfaat, yakni PP 44 yang salah satunya revisi santunan kematian, yang tadinya Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Juga manfaat beasiswa bagi anak peserta BPJS yang meninggal dunia, anaknya akan diberikan beasiswa Rp12 juta untuk satu kali per anak," tutur Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai audiensi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (6/5).

Agus menjelaskan dalam PP revisi yang sedang dirancang saat ini beasiswa tersebut akan di berikan untuk maksimal dua orang anak. Beasiswanya sendiri akan diberikan hingga lulus perguruan tinggi dan besarannya akan bertahap dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Agus menjelaskan, manfaat tersebut merupakan salah satu peningkatan luar biasa dari sebelumnya, dan para peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan peningkatan iuran.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan dan KPI Gencarkan Sosialisasi Menyeluruh

"Kita berfikir kalau tulang punggung keluarga atau orang tuanya meninggal jangan sampai anaknya tidak ada yang mengurus sekolahnya. Dengan peningkatan manfaat ini artinya negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan yang akan membiayai sekolah dari anak anak pekerja yang meninggal," jelas Agus.

Meski demikian, Agus menyadari saat ini revisi dari PP tersebut masih berjalan, sehingga perlu dipercepat. Saat ini statusnya sudah hampir final dan pihakmya masih terus menunggu.

Ia pun menyampaikan harapannya kepada Wapres agar pemerintah segera mensahkan revisi PP 44 tahun 2015 tersebut.

Dari segi kepersertaan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini tercatat 51 juta perserta terdaftar. Sedangkan jika dilihat dari angkatan kerja yang berhak masuk dalam kepesertaan BJS Ketenagakerjaan, diketahui sebanyak 91 juta angkatan kerja.

Agus menjelaskan saat ini coverage dari BPJS Ketenagakerjaan sudah 58% dan sisanya diperkirakan berasal dari sektor informal.

Dirinya mengungkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan keanggotaan dari sektor informal, meski diakuinya terdapat tantangan tersendiri.

Untuk meningkatkan keanggotaan dari sektor informal pihaknya melibatkan masyarakat dan merekrutnya menjadi agen yang diberi nama agen perisai. Para agen tersebut melakukan sosialisasi, edukasi dan pendaftaran dengan mendapatkan insentif 7,5%.

Saat ini sudah ada sekitar empat ribu hingga lima ribu agen yang tersebar di selurih Indonesia dengan fokus mendaftarakan pekerja sektor informal dan mikro. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik