Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KLHK Laporkan Temuan Pembalakan Liar Terbesar ke KPK

M Ilham Ramadhan Avisena
25/4/2019 18:43
KLHK Laporkan Temuan Pembalakan Liar Terbesar ke KPK
Kayu Ilegal(ANTARA)

DIREKTUR Jenderal Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya sudah menindak enam kapal pengangkut kayu ilegal yang berasal dari Papua, Papua Barat dan Maluku. Penindakan itu ia laporkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, Kamis (25/4).

"Kami baru saja melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK berkaitan dengan melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi KPK terkait dengan penyelamatan sumber daya alam di Papua," kata Rasio di Gedung KPK, Jakarta.

Laporan yang diberikan kepada KPK, kata Rasio, merupakan kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2018 hingga Maret 2019. Dalam rentang waktu itu, didapati setidaknya 438 kontainer yang berasal dari enam kapal pengangkut kayu ilegal.

"Kami terus melakukan upaya penanagan kasus ini, sudah dilakukan proses penyidikan dengan kemajuan. Ada dua kasus yang sudah siap disidangkan di Sorong. Kami sudah menyerahkan tersangkanya HBS di Papua Barat," tambah Rasio.

Selain itu, ada empat kasus yang sudah selesai tahap penyidikannya akan segera dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi di Makassar. Kasus tersebut melibatkan empat orang tersangka, yakni DG, TD, DT dan D.

"Ini merupakan kasus kayu ilegal terbesar yang pernah kami tangani, ini mencapai 10 ribu meter kubik, yang berasal dari Papua, Papua Barat dan Maluku, ini kayu merbau. Kalau kayu olahan ini sekitar 1 meter kubiknya itu Rp. 10 juta maka totalnya ada Rp2 miliar (kerugian negara)," terang Rasio.

Penindakan kepada pelaku pembalakan liar, kata Rasio, tidak akan berhenti. Saat ini timnya tengah mendalami 20 kasus terkait dengan penebangan ilegal.

"Kami terus bekerja dengan supervisi KPK, kami akan terus laporkan kepada KPK. Pemerintah sangat konsisten untuk menjaga sumber daya alam kehutanan," tegas Rasio.

Terkait dengan barang bukti yang menjadi temuan, Rasio mengungkapkan akan mencari alternatif agar kayu itu bisa dimanfaatkan oleh Indonesia melalui persetujuan peradilan. Sejak terbentuk pada 2015 lalu, Rasio mengatakan timnya telah menangani 605 kasus sampai tingkat pengadilan dan 21 kasus melalui sidang perdata.

"Upaya pemberian sanksi kepada perusahaan hingga pencabutan izin perusahaan juga merupakan langkah untuk melindungi sumber daya alam indonesia," tandas Rasio. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya