Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA hari terakhir ini masyarakat diresahkan dengan maraknya penyebar informasi negatif melalui pesan singkat (SMS) palsu atau blast SMS melalui mobile blaster atau fake BTS. Penyebaran konten negatif melalui SMS palsu semakin tinggi jumlah ketika menjelang Pemilihan Umum 17 April kemarin.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo, mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BRTI sudah memonitor perkembangan isu yang meresahkan masyarakat tersebut. Saat ini, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio tengah bekerja untuk memantau perkembangan penggunaan fake BTS tersebut.
Menurut Agung, penyebar SMS palsu atau blast SMS ini dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi IT yang dinamakan mobile blaster atau fake BTS. Dengan perangkat itu, oknum yang tak bertanggung jawab dapat mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin operator maupun pemilik nomor yang sesungguhnya.
"Yang melakukan penyebaran SMS itu bukan operator. Melainkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang memiliki alat mobile blaster atau kita sebut fake BTS. Dengan alat tersebut mereka bisa menyebarkan SMS seolah-olah dari pemilik resmi nomor tersebut. BRTI mengimbau masyarakat yang melakukan penyebaran SMS melalui fake BTS untuk menghentikan kegiatannya. Kegiatan itu telah merugikan masyarakat dan melanggar UU ITE," papar Agung di Jakarta, Kamis (18/4).
Saat ini, regulator telah bertindak dengan mengeluarkan larangan penggunaan SMS blast melalui fake BTS. Pelarangan itu tertuang dalam Siaran Pers No. 84/HM/KOMINFO/04/2019 dengan mengenai Tangkal Penyebaran Konten Negatif, BRTI Larang Jual Beli dan Penggunaan Perangkat Penyebar SMS Palsu.
Dalam siaran pers itu, Ketua BRTI, Ismail, mengatakan, pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS blaster atau mobile blaster atau fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan itu melanggar Undang-Undang Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Meski regulator telah melarang penggunaan fake BTS, Agung mengakui, hingga saat ini Kemenkominfo masih kesulitan untuk menghentikan secara penuh penggunaan fake BTS di masyarakat.
Baca juga: Distribusi Kuota Haji Harus Transparan
Selain karena alat tersebut telah beredar cukup masif di masyarakat tanpa melalui operator, pengoperasian fake BTS ini juga dilakukan secara random dan berpindah-pindah tempat. Tergantung even yang akan disasar.
Lebih lanjut Agung mengatakan, fake BTS ini sebenarnya sudah dipergunakan sejak Pilkada DKI beberapa waktu lalu. Namun, pada saat itu jumlahnya tak terlalu banyak. Ketika Pemilu serentak 17 April 2019, jumlah SMS blast yang melalui teknologi fake BTS ini mulai marak.
Cara beroperasi fake BTS dalam menyebaran SMS dinilai Agung cukup canggih. Masyakarat yang memiliki alat fake BTS ini melakukan intersepsi jaringan operator telekomunikasi tertentu di sekitar BTS yang dekat dengan alat fake BTS tersebut.
"Jadi fake BTS ini memancarkan frekuensi seolah-olah BTS operator. Padahal sesungguhnya ini murni tanpa melalui core atau billing system operator. Mereka melakukan intersepsi di antara BTS dan pelanggan telepon selular," terang Agung.
Hingga saat ini, alat fake BTS masih dijual bebas di beberapa toko IT offline dan penjualan online dengan harga puluhan juta rupiah. Agung menjelaskan, sebenarnya fake BTS itu merupakan alat ilegal dan tidak pernah diperkenalkan oleh regulator.
Karena sudah meresahkan masyarakat, kini Kemenkominfo dan BRTI melarang penjualan fake BTS ini. Pelarangan ini sama seperti penjualan jammer dan pengguat sinyal.
Melihat maraknya penjualan fake BTS ini di toko IT offline dan e-commerce, Mohammad Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, meminta agar Kemenkominfo segera menindak para penjual perangkat fake BTS maupun pelaku broadcast SMS yang menggunakan perangkat telekomunikasi ilegal tersebut.
"Karena ini sudah mengarah ke tindak pidana yang tertuang dalam UU ITE, sudah seharusnya Kominfo dan kepolisian dapat segera menindak pengguna broadcast SMS yang menggunakan fake BTS tersebut. Sebab para pelaku sudah menyebarkan berita yang tidak benar dan membuat masyarakat resah," terang Ridwan. (RO/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved