Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BPJS Kesehatan Bayar RS Rp11 T

MI
17/4/2019 09:55
BPJS Kesehatan Bayar RS Rp11 T
BPJS Kesehatan(Wikipedia)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit (RS). BPJS Kesehatan juga membayar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah mengatakan, tagihan klaim RS yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo pada 15 April lalu dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out atau urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan.

"Rumah sakit yang lebih dahulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," katanya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin.

Adapun Rp11 triliun yang dibayarkan kepada RS mitra BPJS Kesehatan didapat dari iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemerintah dan iuran peserta non-PBI yang diterima BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Minta Indonesia jadi Prioritas Arab Saudi soal Kuota Haji

Ia merinci, BPJS Kesehatan setiap bulan menerima iuran sekitar Rp6,5 triliun hingga Rp7,5 triliun. Akan tetapi, dana klaim untuk RS yang dikeluarkan BPJS Kesehatan rata-rata sebesar Rp8 triliun. "Tagihan itu bergerak terus, peserta juga datang untuk pelayanan," terangnya.

Fadlul menjelaskan, utang klaim RS pada Januari hingga Maret sudah dibayar. BPJS Kesehatan dapat menarik iuran peserta PBI tiga bulan di awal sebesar Rp2,2 triliun. Pembayarannya dilakukan setiap tanggal 5. Peraturan Menteri Keuangan No 33/2019, memperkenankan BPJS Kesehatan mencairkan lagi dana iuran PBI setelah tiga bulan pembayaran di awal.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan juga membayarkan dana kapitasi Rp1,1 yang jatuh tempo setiap tanggal 15 untuk FKTP. Hal itu merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. (Ind/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik