Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit (RS). BPJS Kesehatan juga membayar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi BPJS Kesehatan Fadlul Imansyah mengatakan, tagihan klaim RS yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo pada 15 April lalu dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out atau urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit yang lebih dahulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," katanya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, kemarin.
Adapun Rp11 triliun yang dibayarkan kepada RS mitra BPJS Kesehatan didapat dari iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemerintah dan iuran peserta non-PBI yang diterima BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Jokowi Minta Indonesia jadi Prioritas Arab Saudi soal Kuota Haji
Ia merinci, BPJS Kesehatan setiap bulan menerima iuran sekitar Rp6,5 triliun hingga Rp7,5 triliun. Akan tetapi, dana klaim untuk RS yang dikeluarkan BPJS Kesehatan rata-rata sebesar Rp8 triliun. "Tagihan itu bergerak terus, peserta juga datang untuk pelayanan," terangnya.
Fadlul menjelaskan, utang klaim RS pada Januari hingga Maret sudah dibayar. BPJS Kesehatan dapat menarik iuran peserta PBI tiga bulan di awal sebesar Rp2,2 triliun. Pembayarannya dilakukan setiap tanggal 5. Peraturan Menteri Keuangan No 33/2019, memperkenankan BPJS Kesehatan mencairkan lagi dana iuran PBI setelah tiga bulan pembayaran di awal.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan juga membayarkan dana kapitasi Rp1,1 yang jatuh tempo setiap tanggal 15 untuk FKTP. Hal itu merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. (Ind/H-1)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved