Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kemenkes Tunda Kebijakan soal Obat Kanker Kolorektal bagi Pasien

Indriyani Astuti
12/3/2019 15:40
Kemenkes Tunda Kebijakan soal Obat Kanker Kolorektal bagi Pasien
(MI/INDRI YANI)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menunda kebijakan dihapuskannya dua obat kanker kolorektal yaitu Bevacizumab dan Cetuximab yang semula akan dihentikan per 1 Maret bagi pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kedua obat itu  kini tetap ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetapi dengan pembatasan atau restriksi melalui diagnosa yang tepat dari dokter ahli.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan para pemangku kepentingan yakni organisasi profesi kedoktera, Komnas Penyusun Fornas, serta perwakilan pasien kanker melakukan rapat dengar pendapat tentang kelanjutan obat bagi pasien kanker dalam pelayanan JkN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/3) malam.

"Ditunda karena akan dikaji ulang melibatkan semua stakeholder," ujar Menteri Kesehatan Nila F. Moelek, di Jakarta, Senin (11/3) malam.

Kebijakan tentang pemberian obat kanker kolorektal bagi pasien JKN yang termuat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional akan dikaji ulang memerhatikan masukan dari Perhimpunan Dokter Sesialis Bedah Digensif Indonesia (Ikabdi) dan Perhimpunan Dokter Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin).

Menkes mengatakan mengenai batas waktu penundaan, pihaknya akan menunggu dahulu para ahli selesai melakukan kajian secara ilmiah mengenai efektivitas pemberian dua obat tersebut untuk pasien kanker kolorektal.

Ia menjelaskan kajian dibutuhkan mengingat pemberian obat yang merupakan terapi target tidak bisa sembarangan. Di samping harganya yang relatif mahal, dua obat tersebut merupakan terapi tambahan selain pengobatan standar yang diterima pasien JKN.

"Lamanya belum dapat dipastikan," ucap Menkes.

 

Baca juga: DPR Pertanyakan Penghapusan Obat Kanker

 

Secara terpisah, Ketua Umum Aryanthi Baramuli Putri Cancer Information & Support Center (CISC) mengatakan, kesadaran pentingnya akses pengobatan yang benar dan lebih baik bagi pasien kanker usus besar di Indonesia sangat penting.

Pasien berhak untuk mendapatkan pengobatan terbaik melalui ketersediaan obat inovatif seperti target terapi. Bertepatan dengan Bulan Kesadaran Kanker Kolorektal pada Maret.

Pihaknya ingin agar para pemangku kepentingan bekerja sama menyuarakan hak pasien dan masukan suara dari pasien bisa menjadi pertimbangan penting untuk mengambil keputusan atau membuat kebijakan terkait akses kesehatan dan pengobatan kanker kolorektal.

“Perjuangan kami di CISC bersama menyampaikan bahwa kanker bukan lagi merupakan ‘vonis kematian’ sehingga hak pasien kanker untuk mendapatkan pengobatan terbaik harus diperjuangkan. CISC juga telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, dari regulator dan pihak terkait lainnya, untuk menyampaikan aspirasi dan pesan-pesan pasien kolorektal yang merasa terbebani dengan keputusan sempat dihapuskannya tanggungan pemerintah untuk pengobatan kanker kolorektal bagi pasien JKN," ucapnya.

Ia berharap nantinya ada keputusan yang memberikan harapan bagi para pasien kanker kolorektal atas akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau sebagaimana diatur dalam UUD 45 dan Undang-undang terkait. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik