Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

RS Persahabatan Pastikan Juniarti Tanjung Dapatkan Trastuzumab

Basuki Eka Purnama
05/3/2019 10:43
RS Persahabatan Pastikan Juniarti Tanjung Dapatkan Trastuzumab
(Wikipedia)

RUMAH Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan memastikan teah memberikan pelayanan kemoterapi kepada pasien Juniarti Tanjung. Hal itu diungkapkan RSUP Persahabatan dalam keterangan resmi yang ditandatangani Direktur Utama Mohammad Ali Toha, Selasa (5/3).

"Pasien sudah menjalankan kemoterapi keenam dan sudah diberikan obat Trastuzumab berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018," ungkap Ali Toha.

Menurutnya, RSUP Persahabatan tidak pernah menghentikan pengobatan atas nama pasien Juniarti Tanjung.

Sebelumnya, sumai Juniarti, Edy Haryadi, lewat Facebook mengunggah cerita bahwa istrinya tidak bisa mendapatkan obat kanker Trastuzumab karena tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.

RSUP Persahabatan menegaskan mereka akan tetap memberikan pengobatan kanker sesuai dengan PMK nomor 28 tahun 2014 dan PMK nomor 22 tahun 2018.

"Untuk memastikan hal itu, RSUP Persahabatan, pada Sabtu (3/3), sudah melakukan kunjungan dan klarifikasi ke rumah pasien Juniarti Tanjung. Kunjungan itu disertai perwakilan BPJS cabang Jakarta Timur," jelas Ali Toha.

Baca juga: Ada Kesalahpahaman Terkait Penghentian Obat Kanker Payudara

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan ada kesalahpahaman yang ditangkap pihak RSUP Persahabatan mengenai dihentikannya obat bagi pasien kanker payudara metastatik, trastuzumab, dalam pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Iqbal menjelaskan, pihaknya mengingatkan ada satu resep pasien baru kanker payudara, di RS tersebut yang melakukan terapi pertama pemberian trastuzumab.

Seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 22/2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk kanker payudara metastatik pada pelayanan JKN, pasien tersebut tidak bisa mendapatkan obat itu karena adanya restriksi atau pembatasan.

Pasien baru kanker payudara harus terlebih dahulu menjalani 2 kali rejimen (12 kali sesi kemoterapi konvensional) sebelum mendapatkan trastuzumab yang merupakan terapi target.

Baca juga: Restriksi Terapi Kanker Perburuk Kondisi Pasien

"BPJS ingatkan pasien itu belum sesuai restriksi di Permenkes. Lalu instalasi farmasi melakukan cek sendiri dan mendapatkan  ada 11 resep (trastuzumab) yang memang dipukul rata (baik pasien lama dan baru)," terang Iqbal kepada Media Indonesia, Selasa (5/3).

Karena kesalahpahaman itu, salah satu pasien kanker payudara yang masih menjalani terapi trastuzumab yakni Juniarti atau akrab disapa Yuni Tanjung dihentikan pengobatannya. Padahal ia merupakan pasien lama yang tidak terkena aturan restriksi dalam Permenkes 22/2018.

"Peresepan trastuzumab untuk Ibu Yuni masuk pada siklus keenam tapi diberlakukan sama dengan pasien yang dapat obat itu pertama kali. Sehingga terkesan Ibu Yuni tidak mendapatkan obat padahal direncanakan 8 Maret ia mendapatkan obat," tutur Iqbal.

RSUP menegaskan permasalahan itu telah selesai dan pasien Juniarti Tanjung tetap mendapatkan Trastuzumab. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik