Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengganti 2 Obat Kanker Kolorektal Tergantung Ahli Bedah Onkologi

Indriyani Astuti
03/3/2019 11:45
Pengganti 2 Obat Kanker Kolorektal Tergantung Ahli Bedah Onkologi
(MI/Supardji Rasban )

MULAI 1 Maret 2019, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani pengobatan kanker kolorektal jenis tertentu, tidak lagi mendapatkan cetuximab, terapi antibodi dalam penanganan kanker kolorektal. Obat itu sudah tidak lagi dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena dihapus dari daftar Formularium Nasional (Fornas) oleh Keputusan Kementerian Kesehatan.

Hingga kini belum diputuskan pengganti terapi cetuximab. Namun, BPJS Kesehatan mengklaim ada terapi lain dalam Fornas yang bisa diberikan pada pasien kanker kolorektal.

"Ada penggantinya tergantung dokter ahli bedah onkologi. Di rumah sakit, ada onkologi board yang memutuskan obat sesuai jenis kanker yang ada pada Fornas dan banyak jenis obat-obatnya yang sesuai dengan tipe dan tempat organ," tutur Kepala Departemen Manajemen Anti Fraud Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Elsa menjelaskan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan No 659/2017 tentang Formularium Nasional, ada dua jenis obat kanker yang dikeluarkan dari daftar tersebut yaitu bevasizumab dan cetuximab.

Baca juga: Dua Obat Kanker Kolorektal tidak lagi Dijamin BPJS

Untuk cetuximab, ada perubahan restriksi, obat itu boleh diberikan pada pasien terapi lini kedua kanker kepala dan leher dikombinasikan dengan kemoterapi dan radiasi. Tetapi tidak digunakan untuk nasofaring dan kolorektal.

Ia menambahkan, pasien kanker kolorektal yang sudah metastatik (bermutasi) dengan hasil pemeriksaan gen K-RAS wild tipe positif, tidak lagi diberikan obat cetuximab. Akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk melihat jenis mutasi kanker dan menentukan pengobatan yang bisa diberikan.

"Kalau sebelum Permenkes dikeluarkan, pasien kolorektal dengan pemeriksaan K-RAS wild tipe positif atau negatif tetap diberikan cetuximab," tuturnya.

Bagi pasien kanker kolorektal yang sudah mendapatkan terapi cetuximab sebelum aturan itu diberlakukan pada 1 Maret, Elsa menyampaikan obat itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sampai sesi terapi pemberian selama 12 kali selesai. Tetapi untuk pasien kanker kolorektal baru, tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan jika harus mendapatkan terapi cetuximab. Selain cetuximab, obat terapi kanker kolorektal lain yang dikeluarkan dari Fornas ialah bevasizumab.

Terkait alasan kedua obat tersebut dikeluarkan dari Fornas, Elsa menjelaskan, Kemekes mengeluarkan aturan itu dengan dasar rekomendasi Komite Formularium Nasional yang terdiri dari tim ahli, tim evaluasi dan tim pelaksana. Komite tersebut menetapkan obat apa saja yang harus tersedia dalam Fornas melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan, imbuhnya, hanya operator yang menjalankan aturan tersebut.

"Setelah menerima Keputusan Menteri Kesehatan mengenai perubahan Fornas, kami sudah menginformasikan ke seluruh wilayah kantor cabang BPJS Kesehatan. Mereka pun diminta menginformasikan ke semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama," tukasnya.

Seperti yang diberikan Media Indonesia, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan tim health technology asessment (HTA) bentukan Kemenkes yang mengkaji efektivitas dan keefisienan dua obat tersebut masih bekerja. Ia menyebut jika dua obat tersebut akhirnya tidak lagi dijamin BPJS Kesehatan, penggantinya dijamin memiliki mutu yang sama dengan obat sebelumnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya