Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengobatan Pasien Kanker Payudara Jangan Dipersulit

MI
03/3/2019 06:45
Pengobatan Pasien Kanker Payudara Jangan Dipersulit
(Ilustrasi)

KLAUSUL 12 kali kemoterapi dinilai menyulitkan bagi pasien kanker payudara yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, klausul itu tidak memberikan manfaat kepada pasien kanker payudara. Dengan kata lain, pasien semakin dipersulit untuk memperoleh obat trastuzumab sebagaimana disarankan dokter ahli.

"Pengobatan pasien yang dilakukan dokter terhambat dengan klausul itu. Nanti dokter dianggap tidak sungguh-sungguh mengobati pasien dan kewenangannya akan hilang," kata Timboel kemarin.

Timboel menilai kewenangan dokter harus diutamakan karena dia lebih memahami kondisi pasien. BPJS Kesehatan tidak bisa menambahkan klausul, yaitu trastuzumab untuk penyandang kanker payudara baru bisa diberikan setelah pasien menjalani 12 kali kemoterapi.

Oleh karena itu, BPJS Watch menolak klausul itu karena hanya memberatkan pasien. Dari sisi kedokteran pun penambahan klausul itu melanggar praktik yang berdasarkan indikasi medis. Saat ini, harga trastuzumab sekitar Rp25 juta-Rp28 juta per 440 miligram.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menghentikan pemberian trastuzumab kepada pasien Juniarti Tanjung yang tengah menjalani kemo terapi keenam di RS Persahabatan Jakarta Timur, Kamis (28/2).

"Alasannya, RS kesulitan saat mengklaim biaya trastuzumab ke BPJS Kesehatan," ujar Edy Haryadi, suami Juniarti Tanjung.

Juniarti ialah pasien kanker payudara HER2 positif yang pada Juli 2018 melayangkan gugatan kepada Presiden, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan terkait pembatasan obat trastuzumab.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia DKI Jakarta, Ronald A Hukom, menyatakan pasien kanker yang menunda pengobatan sama artinya dengan memberi kesempatan sel kanker bermutasi dan tidak lagi homogen.

"Pengobatan kanker ialah se segera mungkin. Klausul itu memberatkan pasien kanker yang sudah mengalami perkembangan lebih baik," ungkap Ronald. (*/X-3)          



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik