Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BINTANG Harry Potter, Rupert Grint, diperintahkan untuk membayar pajak sebesar £1,8 juta atau sekitar Rp36 miliar setelah kalah dalam sengketa hukum dengan HM Revenue & Customs (HMRC).
Grint, yang memerankan Ron Weasley dalam film tersebut, awalnya diperintahkan untuk membayar jumlah tersebut tahun 2019. Perintah itu setelah penyelidikan HMRC mempertanyakan salah satu laporan pajaknya.
Pengacara untuk pria berusia 36 tahun itu mengajukan banding, dengan alasan uang yang diterimanya dari sebuah perusahaan telah dikenakan pajak dengan benar sebagai aset modal. Namun HMRC berpendapat seharusnya dikenakan pajak sebagai pendapatan dengan tarif yang lebih tinggi.
Namun, argumen Grint ditolak oleh hakim pengadilan pajak.
Selama tahun pajak 2011-2012, Grint menerima £4,5 juta (sekitar Rp90 miliar) dari sebuah perusahaan yang mengelola bisnisnya, dan di mana dia adalah satu-satunya pemegang saham.
Pembayaran ini dijelaskan sebagai "kemungkinan pendapatan sisa dan bonus" yang berasal dari film Harry Potter.
Dia berargumen bisa membayar pajak atas keuntungan modal dengan tarif 10% alih-alih pajak penghasilan dan asuransi nasional dengan tarif tertinggi 52%.
Dalam putusannya, hakim pengadilan Harriet Morgan menolak banding Grint dan mengatakan uang tersebut "sebagian besar nilainya berasal dari kegiatan Mr. Grint", yang "sebaliknya diwujudkan" sebagai pendapatan.
Sebelumnya, Grint kalah dalam kasus pengadilan terpisah pada tahun 2019 yang melibatkan pengembalian pajak sebesar £1 juta (sekitar Rp20 miliar).
Grint muncul dalam delapan film Harry Potter dari tahun 2001 hingga 2011.
Sejak itu, ia muncul dalam film Into the White dan Knock at the Cabin, serta tampil di televisi dan teater.
Ia juga membintangi serial Apple TV Servant selama empat tahun terakhir. (BBC/Z-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
AKTOR pemeran “Harry Potter” Daniel Radcliffe memberikan penghormatan kepada mendiang lawan mainnya Michael Gambon dan menyebut aktor paling cemerlang dan tidak perlu banyak usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved