Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DI sela-sela acara menuju perayaan ulang tahunnya yang ke-41, aktris Luna Maya juga menyampaikan harapan untuk Indonesia yang sedang menghadapi darurat demokrasi. Itu ia sampaikan, Sabtu (24/8/2024), seusai konferensi pers turnamen tenisnya, Tenis Bareng Luna di SCTV Tower, Senayan, Jakarta.
“Harapannya ya bisa sehat. Kalau perlu, bisa kawal terus apa yang terjadi kemarin (putusan MK terkait revisi UU PIlkada). Soalnya, buat teman-teman media juga kalau bisa kawal terus. Apa yang bagus buat masyarakat kita. Jadi ke depan nantinya biar masyarakat juga merasakan benefitnya. Kawal terus,” tambah Luna yang akan berulang tahun pada 26 Agustus.
Baca juga : KPU Lembata Patuhi Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Untuk dirinya sendiri, perempuan yang mengawali karir sebagai model ini juga memiliki harapan khusus. “Aku pengen sehat, pengen bahagia lahir batin, dan bisa lebih baik lagi,” kata Luna yang didampingi sang kekasih, Maxime Bouttier.
Baca juga : Tenis Bareng Luna, Turnamen Sekaligus Donasi Pendidikan
Diketahui, pada dua hari berturut, Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024) gelombang aksi massa dari berbagai kalangan, termasuk seniman, sineas, dan komika menyuarakan pendapat mereka di depan gedung DPR/MPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berkaitan dengan penolakan revisi UU Pilkada. Publik menyuarakan agar KPU, sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah dapat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Setelah Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan lembaganya akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (24/8), publik menanti bukti tersebut melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) yang baru. (M-1)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved