Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DI sela-sela acara menuju perayaan ulang tahunnya yang ke-41, aktris Luna Maya juga menyampaikan harapan untuk Indonesia yang sedang menghadapi darurat demokrasi. Itu ia sampaikan, Sabtu (24/8/2024), seusai konferensi pers turnamen tenisnya, Tenis Bareng Luna di SCTV Tower, Senayan, Jakarta.
“Harapannya ya bisa sehat. Kalau perlu, bisa kawal terus apa yang terjadi kemarin (putusan MK terkait revisi UU PIlkada). Soalnya, buat teman-teman media juga kalau bisa kawal terus. Apa yang bagus buat masyarakat kita. Jadi ke depan nantinya biar masyarakat juga merasakan benefitnya. Kawal terus,” tambah Luna yang akan berulang tahun pada 26 Agustus.
Baca juga : KPU Lembata Patuhi Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Untuk dirinya sendiri, perempuan yang mengawali karir sebagai model ini juga memiliki harapan khusus. “Aku pengen sehat, pengen bahagia lahir batin, dan bisa lebih baik lagi,” kata Luna yang didampingi sang kekasih, Maxime Bouttier.
Baca juga : Tenis Bareng Luna, Turnamen Sekaligus Donasi Pendidikan
Diketahui, pada dua hari berturut, Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024) gelombang aksi massa dari berbagai kalangan, termasuk seniman, sineas, dan komika menyuarakan pendapat mereka di depan gedung DPR/MPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berkaitan dengan penolakan revisi UU Pilkada. Publik menyuarakan agar KPU, sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah dapat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Setelah Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan lembaganya akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (24/8), publik menanti bukti tersebut melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) yang baru. (M-1)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved