Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DI sela-sela acara menuju perayaan ulang tahunnya yang ke-41, aktris Luna Maya juga menyampaikan harapan untuk Indonesia yang sedang menghadapi darurat demokrasi. Itu ia sampaikan, Sabtu (24/8/2024), seusai konferensi pers turnamen tenisnya, Tenis Bareng Luna di SCTV Tower, Senayan, Jakarta.
“Harapannya ya bisa sehat. Kalau perlu, bisa kawal terus apa yang terjadi kemarin (putusan MK terkait revisi UU PIlkada). Soalnya, buat teman-teman media juga kalau bisa kawal terus. Apa yang bagus buat masyarakat kita. Jadi ke depan nantinya biar masyarakat juga merasakan benefitnya. Kawal terus,” tambah Luna yang akan berulang tahun pada 26 Agustus.
Baca juga : KPU Lembata Patuhi Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Untuk dirinya sendiri, perempuan yang mengawali karir sebagai model ini juga memiliki harapan khusus. “Aku pengen sehat, pengen bahagia lahir batin, dan bisa lebih baik lagi,” kata Luna yang didampingi sang kekasih, Maxime Bouttier.
Baca juga : Tenis Bareng Luna, Turnamen Sekaligus Donasi Pendidikan
Diketahui, pada dua hari berturut, Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024) gelombang aksi massa dari berbagai kalangan, termasuk seniman, sineas, dan komika menyuarakan pendapat mereka di depan gedung DPR/MPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berkaitan dengan penolakan revisi UU Pilkada. Publik menyuarakan agar KPU, sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah dapat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Setelah Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan lembaganya akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (24/8), publik menanti bukti tersebut melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) yang baru. (M-1)
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved