Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nilai Warisan Prince Ditetapkan Rp2,2 Triliun

Basuki Eka Purnama
21/1/2022 10:43
Nilai Warisan Prince Ditetapkan Rp2,2 Triliun
Prince(AFP/Bertrand GUAY / GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

BADAN pengumpul pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), dan pengurus warisan Prince, Comerica Bank & Trust, mencapai kesepakatan untuk menetapkan nilai warisan mendiang bintang pop itu sebesar US$156,4 juta atau sekitar Rp2,2 triliun.

Nilai tersebut lebih kecil dari yang sebelumnya diperkirakan Comerica, yakni sebesar US$82,3 juta (Rp1,17 triliun). Sementara pada 2020, IRS menilai warisan Prince sebesar US$163,2 juta (Rp2,3 triliun).

Kesepakatan tersebut menandakan perselisihan hukum yang terjadi selama enam tahun terakhir atas warisan Prince telah berakhir. Proses pendistribusian harta kekayaan artis tersebut dapat dimulai bulan depan.

Baca juga: Adele Minta Maaf dan Menangis di Instagram

Pada pertengahan 2020, Comerica sempat menggugat IRS di Pengadilan Pajak AS, dengan alasan bahwa terdapat kesalahan perhitungan terkait nilai harta Prince. Kasus tersebut akhirnya berakhir damai.

"Sudah enam tahun yang panjang," kata L. Londell McMillan, pengacara yang mewakili ketiga saudara Prince, dalam sidang di Pengadilan Distrik Carver County, Jumat (14/1).

Dikutip dari The Guardian, selanjutnya warisan itu akan dibagi rata antara perusahaan musik New York Primary Wave dan tiga saudara kandung yang tertua dari enam ahli waris di keluarga Prince.

Prince meninggal dunia pada 2016 karena overdosis fentanil. Ia tidak meninggalkan surat wasiat. 

Sejak itu, para pengacara dan konsultan telah disewa untuk mengelola dan membuat rencana untuk distribusi harta warisan.

Dua dari enam saudara kandung Prince, Alfred Jackson dan John R Nelson, telah meninggal. Dua saudara lainnya berusia 80-an.

Katalog lagu Prince mencakup musik-musik bergaya funk, R&B, new wave, dan mahakarya pop lainnya seperti Purple Rain, When Doves Cry;, dan 1999.

Nantinya ahli waris dapat memperoleh penghasilan dari streaming dan royalti penjualan, serta penempatan lagu Prince dalam sejumlah media seperti film, televisi, hingga iklan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya