Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SIDANG kedua terdakwa Seungri, mantan personel Big Bang digelar di Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Rabu (14/10). Sidang itu menghadirkan dua saksi, yaitu Jung Joon Young dan mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk dari 22 saksi yang diajukan. Pengadilan akan membagi tiga sidang karena banyaknya saksi diajukan. Diperkirakan sidang mendengarkan keterangan saksi bisa selesai pada Desember mendatang.
Seungri telah didakwa atas delapan dakwaan termasuk pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat, Kejahatan Ekonomi Khusus (biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu), pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman tentang Kejahatan Seksual.
Seperti yang dia lakukan dalam sidang pertamanya, Seungri mengaku hanya satu tuduhan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Yoo In Suk sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaannya termasuk mediasi prostitusi. Pihak Seungri membantah tuduhan bahwa Seungri terlibat dalam pembelian layanan prostitusi, dengan menyatakan bahwa dia tidak dapat mengingat kasus yang dimaksud.
Mengenai tuduhan bahwa Seungri menerima dan mendistribusikan foto yang diambil secara ilegal ke obrolan grup, pengacara Seungri mengatakan kliennya menerima foto melalui aplikasi WeChat dari seorang karyawan di perusahaan hiburan dewasa Singapura. Selama sidang pertama, perwakilan Seungri juga mengklaim bahwa Seungri hanya membagikan foto yang dikirimkan kepadanya di grup chat, bukan mengambil foto tersebut kemudian membagikan ke grup chat.
baca juga: Kang Gary Lepas Mini Album 2020
Seungri juga mengakui berjudi karena ia biasa berjudi. Menurutnya judi bukanlah sebuah pelanggaran. Dalam sidang pertama Seungri hanya mengakui kesalahannya terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Terkait dugaan pelanggaran terhadap Food Sanitation Act, pengacara Seungri mengklaim bahwa Seungri menerima laporan dari manajer bahwa pelanggaran tersebut telah diperbaiki.
Dia juga didakwa atas tuduhan penggelapan, dan pihak Seungri menyatakan bahwa biaya tersebut untuk kepentingan Yuri Holdings dan pembayarannya sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan. (Soompi/OL-3)
KPop Demon Hunters, film animasi aksi musikal terbaru, siap menghibur para penggemar musik dan aksi. Mulai tayang di Netflix pada hari ini, Selasa 20 Juni 2025,
ANGGOTA grup K-Pop The Boyz, Ju Haknyeon, dilaporkan mengadakan pertemuan pribadi dengan aktris video dewasa Jepang Asuka Kirara.
Jeon Jungkook kembali membuktikan bahwa dia bukan hanya pangeran K-Pop, tapi juga raja viral di dunia maya.
Seunghan pertama kali diperkenalkan sebaai anggota SM Rookies, yang merupakan program pelatihan pra-debut SM Entertainment.
Melalui Style, Hearts2Hearts tampil dengan warna musik yang berbeda dibandingkan rilisan sebelumnya seperti dalam lagu The Chase maupun Butterflies.
Blackpink akan menggelar konser di Jakarta selama dua hari, tepatnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 1-2 November 2025.
IRONWOOD Steak & Grill, steakhouse premium dengan filosofi “Steakhouse with Vibrant Soul of Asian Cuisine" menghadirkan sebuah perhelatan kuliner inovatif bertajuk Steak Wars.
Pemprov menyediakan ratusan kegiatan mulai dari festival seni, konser, pameran, hingga upacara kenegaraan yang melibatkan warga dari segala usia dan latar belakang
SYAHRINI, penyanyi Tanah Air, datang di Cannes Film Festival 2025. Kehadirannya di Cannes setelah vakum beberapa tahun di dunia hiburan menarik perhatian publik.
MENDUKUNG gaya hidup 'Live Right, Live Smart', Xiaomi resmi meluncurkan produk Xiaomi TV A Pro Series 2026 di Tanah Air.
Perlu dicermati terjadinya trading down atau fenomena pindahnya konsumen ke barang-barang yang lebih murah.
Event Syarima Go Ramadan in Velo menghadirkan kombinasi unik antara bazar, kuliner khas Ramadan, serta hiburan musik yang spektakuler untuk menemani masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved