Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Seungri Hadapi 8 Tuntutan

Siswantini Suryandari
15/10/2020 07:21
Seungri Hadapi 8 Tuntutan
Seungri(Soompi)

SIDANG kedua terdakwa Seungri, mantan personel Big Bang digelar di Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Rabu (14/10). Sidang itu menghadirkan dua saksi, yaitu Jung Joon Young dan mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk dari 22 saksi yang diajukan. Pengadilan akan membagi tiga sidang karena banyaknya saksi diajukan. Diperkirakan sidang mendengarkan keterangan saksi bisa selesai pada Desember mendatang.

Seungri telah didakwa atas delapan dakwaan termasuk pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat,  Kejahatan Ekonomi Khusus (biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu), pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman tentang Kejahatan Seksual.

Seperti yang dia lakukan dalam sidang pertamanya, Seungri mengaku hanya satu tuduhan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Yoo In Suk sebelumnya mengaku bersalah atas dakwaannya termasuk mediasi prostitusi. Pihak Seungri membantah tuduhan bahwa Seungri terlibat dalam pembelian layanan prostitusi, dengan menyatakan bahwa dia tidak dapat mengingat kasus yang dimaksud.

Mengenai tuduhan bahwa Seungri menerima dan mendistribusikan foto yang diambil secara ilegal ke obrolan grup, pengacara Seungri mengatakan kliennya menerima foto melalui aplikasi WeChat dari seorang karyawan di perusahaan hiburan dewasa Singapura. Selama sidang pertama, perwakilan Seungri juga mengklaim bahwa Seungri hanya membagikan foto yang dikirimkan kepadanya di grup chat, bukan mengambil foto tersebut kemudian membagikan ke grup chat.

baca juga: Kang Gary Lepas Mini Album 2020

Seungri juga mengakui berjudi karena ia biasa berjudi. Menurutnya judi bukanlah sebuah pelanggaran. Dalam sidang pertama Seungri hanya mengakui kesalahannya terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Terkait dugaan pelanggaran terhadap Food Sanitation Act, pengacara Seungri mengklaim bahwa Seungri menerima laporan dari manajer bahwa pelanggaran tersebut telah diperbaiki.

Dia juga didakwa atas tuduhan penggelapan, dan pihak Seungri menyatakan bahwa biaya tersebut untuk kepentingan Yuri Holdings dan pembayarannya sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan. (Soompi/OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik