Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Airlangga: Efisiensi Perjalanan Dinas Ditekan, Dalam Negeri 50 Persen dan Luar Negeri 70 Persen

Insi Nantika Jelita
31/3/2026 20:53
Airlangga: Efisiensi Perjalanan Dinas Ditekan, Dalam Negeri 50 Persen dan Luar Negeri 70 Persen
MENKO Perekonomian Airlangga Hartarto.(Dok. Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah mendorong efisiensi anggaran dan mobilitas aparatur dengan memangkas perjalanan dinas secara signifikan, yakni hingga 50% untuk perjalanan dalam negeri dan 70% untuk luar negeri. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, sekaligus mengurangi aktivitas yang tidak mendesak dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik," katanya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3).

Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan dinas dan memaksimalkan transportasi publik. Khusus untuk daerah, pemerintah juga mengimbau penambahan durasi waktu dan cakupan ruas jalan dalam pelaksanaan car free day sesuai karakteristik masing-masing wilayah, yang akan diatur melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Di sisi lain, Airlangga juga menjelaskan skema penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah. Skema tersebut mengatur satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai April 2026.

Ia menjelaskan alasan pemilihan hari Jumat karena sebagian kementerian telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan aplikasi, terutama setelah masa pandemi Covid-19.

"Kita juga pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah. Artinya tidak sepenuh dari Senen sampai dengan Kamis," imbuh Airlangga. 

Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan. Kegiatan produktif, termasuk di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor lainnya, juga tetap berlangsung. Pengaturan teknis pelaksanaan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi dengan dukungan aplikasi yang relevan.

Kebijakan WFH tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya