Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI Said Abdullah melihat pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk bergerak dalam defisit di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pernyataan itu merespons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka ruang opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di atas 3% terhadap PDB.
"Untuk mencapai disiplin fiskal tersebut tentu ada banyak cara," ujar Said dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut berbagai cari itu meliputi menjaga tingkat pendapatan negara tercapai, pembenahan perpajakan melalui coretax system yang diharapkan menjadi perbaikan pengumpulan penerimaan perpajakan lebih baik, hingga peningkatan harga komoditas ekspor seperti minyak bumi dan batu bara, yang akan menambah "dompet" Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari sisi belanja, kata dia, cara lainnya, yakni pemerintah bisa melakukan efisiensi dengan fokus terhadap berbagai program yang tidak prioritas, di mana pemerintah memiliki pengalaman atas hal tersebut.
Menurutnya, jika besaran belanja bisa dikendalikan, menyeimbangkan dengan realisasi pendapatan, maka target defisit di bawah 3% bisa dijaga.
Selain itu, Said menambahkan pemerintah juga perlu menjaga target pembiayaan agar bisa dikelola dengan baik. Di tengah terpaan pemeringkatan kredit yang negatif, sambung dia, tidak mudah mendapatkan pembiayaan melalui Surat Berharga Negara (SBN).
"Menkeu dan seluruh jajaran harus bisa meyakinkan buyer asing untuk kembali menerima SBN dan memperluas SBN pada porsi ritel," ucap dia.
Dirinya menuturkan di Banggar DPR, belum ada pembicaraan awal yang disampaikan pemerintah terkait pelebaran defisit lebih dari 3% PDB maupun kebijakan pelonggaran kuantitatif alias quantitave easing.
Jika pemerintah menempuh kebijakan defisit lebih dari 3% PDB, Said mengatakan terdapat kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya dalam jangka pendek, fiskal lebih lebar, tetapi jangka menengah akan mengalihkan beban fiskal saat ini di kemudian hari sebab pelebaran defisit dibiayai dengan utang.
Dia menyampaikan demikian halnya dengan kebijakan pelonggaran kuantitatif, jika menggunakan model Bank Indonesia (BI) menyerap SBN dari pasar sekunder, maka harus diperhitungkan kemampuan BI lantaran Bank Sentral memiliki tanggung jawab mengendalikan kurs dan inflasi.
Dikatakan bahwa kedua tanggung jawab itu tidak mudah, butuh kewaspadaan, serta bauran kerja dari amunisi dari BI yang harus kuat.
"Harus dihitung betul, jangan sampai ketika BI menyerap SBN di pasar sekunder, lalu jebol di kurs dan pengendalian inflasi yang menjadi tugas utamanya. Risikonya harus dihitung dengan matang," tutur Said.
Demikian pula, lanjut dia, dengan pencetakan uang, di mana risiko stagflasinya harus dianalisa dengan jernih dan tidak bisa sembarangan karena kondisi saat ini daya beli rakyat belum baik, sehingga jika uang beredar lebih banyak lagi terjadi bersamaan bisa terjadi stagflasi.
Ketua Banggar DPR RI pun mengharapkan ada kajian melibatkan para ekonom agar setiap kebijakan ekonomi mendapatkan basis dukungan teknokrasi yang memadai, sehingga segala risikonya dapat terpetakan termasuk mitigasinya.
"Yang ingin saya tekankan adalah fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan," ungkapnya. (Ant/P-3)
Walaupun demikian, Presiden menyatakan Indonesia sejauh ini dalam kondisi yang relatif aman.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui wacana pelebaran defisit APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui perihal wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BADAN Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
BGN mesti bertindak tegas terhadap pengelola dapur yang nakal dan tidak patuh pada standar menu gizi.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil langkah kepemimpinan langsung dalam mereformasi sektor keuangan dan fiskal nasional.
Badan Anggaran DPR RI mengingatkan merchant atau penjual yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda Rp200 juta
Said Abdullah menyoroti bahwa pemerintah dapat langsung menggunakan dana on call sebesar Rp4 triliun yang dialokasikan dalam APBN 2025.
Baleg DPR, DPD RI, dan pemerintah resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri masuk daftar prioritas,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved