Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
EUFORIA kenaikan harga emas yang menembus level Rp3,2 juta per gram di awal 2026 membawa konsekuensi lain bagi investor: kewajiban pajak. Banyak investor pemula terkejut saat melakukan buyback (jual kembali) karena dana yang diterima tidak utuh alias terpotong pajak.
Agar tidak "boncos" atau kaget melihat struk pencairan dana, investor wajib memahami mekanisme PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan yang berlaku saat ini. Salah perhitungan bisa membuat margin keuntungan yang sudah Anda tabung bertahun-tahun tergerus.
Sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.010/2017 yang masih menjadi rujukan utama, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke badan usaha (seperti Antam, Pegadaian, atau Galeri 24) dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) akan dikenakan PPh Pasal 22.
Dengan harga buyback saat ini yang berada di kisaran Rp3.000.000 per gram, artinya menjual 4 gram emas saja (Total Rp12.000.000) sudah otomatis terkena potongan pajak langsung di tempat.
Besaran potongan pajak bergantung pada status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK Anda (mengingat integrasi NIK menjadi NPWP sudah berlaku efektif):
Potongan ini bersifat pungutan langsung oleh pembeli (Antam/Badan Usaha) dan bukti potongnya nanti dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Anda.
Anda menjual emas batangan 10 Gram ke Butik Antam.
SKENARIO A (Punya NPWP/NIK Valid):
Pajak (1,5% x Rp30.290.000) = Rp454.350
Dana Bersih Diterima: Rp29.835.650
SKENARIO B (Tanpa NPWP):
Pajak (3,0% x Rp30.290.000) = Rp908.700
Dana Bersih Diterima: Rp29.381.300
1. Pastikan NIK/NPWP Valid
Selisih 1,5% sangat signifikan. Pada transaksi Rp100 juta, selisihnya mencapai Rp1,5 juta. Pastikan data kependudukan Anda sudah sinkron dengan data perpajakan sebelum datang ke gerai.
2. Strategi Pecah Transaksi (Split Bill)?
Beberapa investor mencoba menjual dalam pecahan kecil (misal: jual 3 gram hari ini, 3 gram besok) agar nilai transaksi di bawah Rp10 juta per nota, sehingga tidak terkena potongan langsung PPh 22. Namun, cara ini hanya efektif jika Anda menjual ke toko emas konvensional tertentu. Pada lembaga resmi seperti Antam yang menggunakan sistem terintegrasi, akumulasi transaksi harian seringkali tetap tercatat.
3. Simpan Bukti Potong
Jangan buang bukti potong PPh 22. Dokumen ini adalah "uang muka" pajak Anda. Saat lapor SPT Tahunan, bukti ini mengurangi beban pajak penghasilan Anda di akhir tahun.
Analisis dampak ketegangan geopolitik AS-Greenland terhadap harga emas global dan Antam hari ini.Isu aneksasi dan perebutan Logam Tanah Jarang (Rare Earth) jadi pemicu utama.
Butuh uang mendadak? Simak perbandingan likuiditas emas Antam, UBS, dan Emas Digital. Mana yang bisa cair dalam hitungan menit 24 jam? Cek di sini.
Analisis perbandingan investasi Emas Fisik Antam vs Emas Digital (Crypto Gold/PAXG) di tahun 2026. Cek selisih spread, likuiditas, dan risiko keamanan.
Harga emas Antam hari ini, Kamis 19 Februari 2026, mengalami penguatan yang tidak terlalu signifikan.
Harga emas Antam hari ini, Rabu (18/2/2026), turun Rp15.000 menjadi Rp2.878.000 per gram. Simak daftar harga lengkap dan harga buyback terbaru di sini.
Harga emas hari ini di Pegadaian terpantau variatif. Emas UBS dibanderol Rp2,958 juta per gram dan Galeri 24 seharga Rp2,943 juta per gram. Cek detailnya!
Harga emas Antam hari ini Selasa (17/2) merosot ke level Rp2,918 juta per gram. Simak rincian harga buyback dan daftar harga emas batangan lengkap di sini.
Harga emas UBS hari ini Rp2,988 juta per gram dan Galeri 24 Rp2,971 juta per gram di Pegadaian. Simak rincian harga lengkapnya di sini.
Update harga emas Antam hari ini Senin 16 Februari 2026. Harga 1 gram mencapai Rp2.954.000. Simak rincian harga buyback dan analisis pasar global di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved