Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Cara Hitung Pajak Jual Emas 2026, Awas Potongan PPh 22 Bikin Boncos!

Media Indonesia
30/1/2026 09:18
Cara Hitung Pajak Jual Emas 2026, Awas Potongan PPh 22 Bikin Boncos!
Ilustrasi(ANTARA)

EUFORIA kenaikan harga emas yang menembus level Rp3,2 juta per gram di awal 2026 membawa konsekuensi lain bagi investor: kewajiban pajak. Banyak investor pemula terkejut saat melakukan buyback (jual kembali) karena dana yang diterima tidak utuh alias terpotong pajak.

Agar tidak "boncos" atau kaget melihat struk pencairan dana, investor wajib memahami mekanisme PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan yang berlaku saat ini. Salah perhitungan bisa membuat margin keuntungan yang sudah Anda tabung bertahun-tahun tergerus.

Aturan Main: Ambang Batas Rp10 Juta

Sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.010/2017 yang masih menjadi rujukan utama, penjualan kembali (buyback) emas batangan ke badan usaha (seperti Antam, Pegadaian, atau Galeri 24) dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) akan dikenakan PPh Pasal 22.

Dengan harga buyback saat ini yang berada di kisaran Rp3.000.000 per gram, artinya menjual 4 gram emas saja (Total Rp12.000.000) sudah otomatis terkena potongan pajak langsung di tempat.

Tarif Pajak: 1,5% vs 3%

Besaran potongan pajak bergantung pada status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK Anda (mengingat integrasi NIK menjadi NPWP sudah berlaku efektif):

  • 1,5% dari Harga Jual: Bagi nasabah yang memiliki NPWP/NIK yang tervalidasi.
  • 3,0% dari Harga Jual: Bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP.

Potongan ini bersifat pungutan langsung oleh pembeli (Antam/Badan Usaha) dan bukti potongnya nanti dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Anda.

🧮 Simulasi Hitungan Real (Januari 2026)

Anda menjual emas batangan 10 Gram ke Butik Antam.

  • Harga Buyback: Rp3.029.000/gram
  • Total Transaksi: Rp30.290.000 (Di atas Rp10 juta, kena pajak)

SKENARIO A (Punya NPWP/NIK Valid):
Pajak (1,5% x Rp30.290.000) = Rp454.350
Dana Bersih Diterima: Rp29.835.650

SKENARIO B (Tanpa NPWP):
Pajak (3,0% x Rp30.290.000) = Rp908.700
Dana Bersih Diterima: Rp29.381.300

Tips Agar Tidak Boncos

1. Pastikan NIK/NPWP Valid
Selisih 1,5% sangat signifikan. Pada transaksi Rp100 juta, selisihnya mencapai Rp1,5 juta. Pastikan data kependudukan Anda sudah sinkron dengan data perpajakan sebelum datang ke gerai.

2. Strategi Pecah Transaksi (Split Bill)?
Beberapa investor mencoba menjual dalam pecahan kecil (misal: jual 3 gram hari ini, 3 gram besok) agar nilai transaksi di bawah Rp10 juta per nota, sehingga tidak terkena potongan langsung PPh 22. Namun, cara ini hanya efektif jika Anda menjual ke toko emas konvensional tertentu. Pada lembaga resmi seperti Antam yang menggunakan sistem terintegrasi, akumulasi transaksi harian seringkali tetap tercatat.

3. Simpan Bukti Potong
Jangan buang bukti potong PPh 22. Dokumen ini adalah "uang muka" pajak Anda. Saat lapor SPT Tahunan, bukti ini mengurangi beban pajak penghasilan Anda di akhir tahun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya