Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan nasional untuk segera memberikan relaksasi ekonomi bagi korban bencana alam. Azis menekankan bahwa kehadiran negara saat bencana tidak boleh hanya sebatas pendataan kerusakan fisik, tetapi harus menjamin keberlanjutan ekonomi warga.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 237 ribu nasabah perbankan di wilayah Sumatra yang terdampak langsung oleh bencana alam dan kini sangat membutuhkan restrukturisasi kredit.
"Angka ini merefleksikan kondisi riil di lapangan; ada petani yang gagal panen, pedagang kecil kehilangan tempat usaha, hingga nelayan yang tak lagi bisa melaut. Potensi gagal bayar di sini bukan soal ketidakdisiplinan, melainkan konsekuensi gangguan serius terhadap sumber penghidupan," ujar Azis melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).
Azis menilai sistem keuangan tidak boleh bersikap kaku di tengah situasi luar biasa. Ia mendorong agar restrukturisasi kredit ditempatkan sebagai instrumen perlindungan sosial agar korban bencana tidak jatuh ke jurang kemiskinan yang lebih dalam.
Menurutnya, kebijakan seperti penundaan pembayaran, perpanjangan tenor, hingga penyesuaian suku bunga harus segera dirasakan oleh masyarakat tanpa prosedur yang berbelit-belit.
"Kebijakan ini bukan bentuk perlakuan khusus, melainkan langkah penyangga. Prosedur yang terlalu kompleks dan lambannya pelaksanaan justru berpotensi mengurangi tujuan perlindungan kebijakan itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, Azis mengingatkan bahwa pemulihan pascabencana bukan hanya soal membangun kembali gedung atau jalan. Beban utang yang terus berjalan di tengah ketidakpastian ekonomi merupakan tekanan nyata yang menghambat daya tahan keluarga korban.
Ia berharap OJK dan industri perbankan dapat bergerak cepat dalam memberikan kepastian hukum bagi nasabah yang terdampak. Azis menegaskan bahwa dalam situasi darurat, sistem keuangan nasional dituntut mampu beradaptasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, demi mewujudkan pemulihan ekonomi yang adil dan tepat waktu.
"Pemulihan finansial perlu berjalan seiring dengan rehabilitasi fisik agar masyarakat memiliki ruang yang cukup untuk kembali produktif. Kelenturan kebijakan ini adalah bagian dari tanggung jawab negara melindungi warganya," pungkasnya. (H-2)
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved