Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar

Naufal Zuhdi
21/1/2026 21:09
Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Dana Korban Scam Rp161 Miliar
Friderica Widyasari Dewi.(MI/Naufal Zuhdi)

MELALUI Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan aparat penegak hukum menyerahkan pengembalian dana sebesar Rp161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam.

Penyerahan dana tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan sejak berdirinya IASC dan merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.

“Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang semakin kompleks dan lintas negara,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Rabu (21/1).

Dia menambahkan, keberhasilan pengembalian dana tersebut didukung oleh kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, Kementerian dan Lembaga terkait, industri jasa keuangan, hingga bank nasional dan swasta.

Friderica menyampaikan, sejak diluncurkan pada 22 November 2024, Indonesia Anti-Scam Center mencatat lonjakan laporan masyarakat terkait penipuan digital. Hingga saat ini, lebih dari 432 ribu laporan telah diterima, dengan 721 ribu rekening terindikasi scam dan sekitar 397 ribu rekening berhasil diblokir. Total dana yang sempat diamankan bahkan telah melampaui Rp400 miliar, dengan Rp161 miliar di antaranya kini berhasil dikembalikan kepada korban.

Modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan belanja online, investasi bodong, impersonation, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial. OJK juga mengingatkan tren global “love scam” yang mulai meningkat dan perlu diantisipasi di Indonesia.

Untuk mempercepat pengembalian dana, Indonesia Anti-Scam Center juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bareskrim Polri. Melalui kerja sama ini, laporan masyarakat ke IASC akan terintegrasi dengan mekanisme laporan kepolisian secara daring, sehingga memudahkan bank dalam memverifikasi dan merilis dana korban.

“Pengembalian Rp161 miliar ini adalah hasil kerja bersama. Kejahatan uang tidak boleh dibiarkan, dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian,” tegasnya.

Ke depan, Satgas PASTI mendorong keterlibatan lebih luas, termasuk dari sektor telekomunikasi, fintech, kripto, dan asosiasi digital lainnya, guna menutup celah pelarian dana kejahatan. Pemerintah berharap Indonesia Anti-Scam Center dapat terus memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan digital. (Fal/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya