Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai. Hal itu disampaikan Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (20/1).
“Kalau dibilang possible (mungkin), ya possible. Tapi achievable (dapat dicapai/realistis) atau nggak? Perkiraan kita ya berat untuk bisa achieve,” katanya.
“Target pajak tahun 2026 itu Rp2.357,7 triliun. Kalau based on kita adalah penerimaan di Desember 2025 yang hanya Rp1.917 triliun, bisa bayangkan lompatnya 22%,” imbuhnya.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak tercatat mengalami shortfall (ketidaktercapaian target penerimaan pajak) sebesar Rp271,7 triliun sepanjang 2025. Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ajib mengatakan jika ingin penerimaan pajak tidak shortfall lagi, maka dibutuhkan sinergi tiga sektor yang mempunyai tanggung jawab kolektif-kolegial, yaitu pemerintah, dunia usaha, dan konsultan pajak.
“Konsultan pajak itu adalah partner pemerintah, bukan musuh pemerintah. Ketika kita sebagai konsultan ketemu dengan dirjen pajak misalnya, dengan Kemenkeu, kita sama-sama punya tujuan untuk peningkatan penerimaan perpajakan,” ujarnya.
Sementara strategi yang perlu dilakukan pemerintah, katanya, setidaknya ada empat. Keempatnya yakni perluasan basis perpajakan; peningkatan kepatuhan sukarela; penguatan penegakan hukum pajak; serta reformasi peraturan perpajakan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Ekonom FEB UI sekaligus Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah Fithra Faisal Hastiadi menyebut shortfall pajak ini merupakan permasalahan yang struktural. Menurutnya, potensi shortfall dari revenue itu bisa diduga karena trajektori yang sudah parah.
Fithra mencontohkan praktik export mis-invoicing. Hal itu, katanya, pernah diungkapkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Ketika 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
“Modus operandinya, misalnya gini, waktu itu Pak Sjafrie sempat bilang, ada negara yang bukan produsen komoditas tertentu, tapi bisa ekspor komoditas itu. Dari mana? Dari Indonesia salah satunya,” paparnya.
Ia mencontohkan, pajak penghasilan (Pph) di Indonesia untuk ekspor barang-barang komoditas itu lebih tinggi dibandingkan dengan di Singapura. Karena itu, ketika suatu pihak mengekspor komoditas tersebut, dibuatlah dengan harga internasional yang lebih rendah.
“Sehingga realisasi labanya di sini lebih sedikit, kemudian dijual ke Singapura dengan affiliated company-nya, di Singapura dia jual lagi dengan harga internasional, sehingga realisasi laba di sana jauh lebih tinggi. Tapi nggak apa-apa, karena tax rate-nya lebih rendah,” ungkap Fithra.
Potensi pendapatan pajak yang hilang dari mis-invoicing itu, katanya, sekitar Rp1.300 triliun. Dengan potensi-potensi lain yang bisa dibenahi, terdapat sekitar Rp1.700 triliun per tahun pajak yang bisa dioptimalkan.
“Kalau kita dapat 30% saja dari itu, sekitar Rp500 triliun, sebenarnya sudah ketutup tuh defisit (APBN),” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kinerja perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan struktural serius. Hal itu tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih bertahan di kisaran 1% serta potensi tax gap yang masih tinggi.
Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10,07%-10,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024, berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Rasio pajak 2024 sebesar 10,08% menunjukkan bahwa dari setiap Rp100 aktivitas ekonomi, negara baru mampu mengumpulkan sekitar Rp10 sebagai pajak. Angka ini bahkan sedikit turun dibanding 2023 yang mencapai 10,21%,” ujar Vaudy.
Pemerintah juga memproyeksikan tax ratio 2025 berada di kisaran 10,03% hingga 10,24%, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam paparan APBN dan keterangan resmi awal 2026. Proyeksi ini menunjukkan bahwa upaya mengerek tax ratio masih menghadapi tantangan besar di tengah perlambatan ekonomi dan transisi sistem administrasi perpajakan.
“Bahkan pada semester I 2025, rasio pajak sempat berada di sekitar 8,42% terhadap target tahunan. Ini menjadi sinyal bahwa pekerjaan rumah kita masih sangat berat,” tambah Vaudy.
Selain tax ratio yang rendah, Vaudy menyoroti besarnya tax gap, yaitu selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dikumpulkan negara.
“Berdasarkan kajian pemerintah dan studi yang menjadi rujukan Kementerian Keuangan, potensi tax gap Indonesia masih berada di kisaran 6,4% dari PDB. Ini berarti ratusan triliun rupiah penerimaan pajak belum tergarap optimal setiap tahunnya,” tegas Vaudy.
Vaudy menjelaskan bahwa rendahnya tax ratio dan tingginya tax gap disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, compliance gap, yaitu rendahnya kepatuhan formal dan material wajib pajak, mulai dari pelaporan yang tidak lengkap, kesalahan penghitungan, hingga praktik penghindaran pajak. Kedua, policy gap, yaitu potensi pajak yang hilang akibat desain kebijakan, fasilitas, dan insentif yang belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Belanja perpajakan kita mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Tanpa evaluasi yang terukur, insentif bisa justru memperlebar policy gap,” kata Vaudy.
Vaudy menyampaikan lima solusi strategis IKPI untuk menutup tax gap dan mengerek tax ratio yakni perbaikan kepatuhan berbasis risiko melalui segmentasi wajib pajak dan pengawasan berbasis data; penguatan cooperative compliance untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan sukarela; reformasi desain kebijakan PPN dan PPh, termasuk evaluasi threshold dan rezim UMKM; audit efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) agar setiap insentif memiliki indikator kinerja yang jelas; dan pendampingan UMKM dan ekonomi digital untuk memperluas basis pajak secara ramah kepatuhan. (E-4)
Vaudy menjelaskan, secara hukum, royalti merupakan hak yang sah bagi pencipta karya seni maupun musik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan perannya dalam mendorong peningkatan literasi perpajakan masyarakat.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengakhiri kegiatan donor darah serentak secara nasional pada Minggu (24/8).
SUASANA penuh keceriaan dan antusiasme terlihat di halaman kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Pejaten, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi (16/8), yang menjadi lokasi start dan finish acara gowes.
PROGRAM tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved