Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menanggapi perdebatan publik mengenai penggunaan QRIS dan penolakan pembayaran tunai di sejumlah gerai ritel, salah satunya di Roti O. Menurutnya, isu ini perlu ditempatkan secara proporsional dan berlandaskan hukum.
Fakhrul mengakui QRIS menjadi inovasi sistem pembayaran yang sangat penting dan merupakan salah satu keberhasilan besar kebijakan sistem pembayaran nasional. Menurutnya, tingginya adopsi QRIS mencerminkan kepercayaan publik yang kuat terhadap sistem keuangan nasional, serta efektivitas kebijakan bank sentral dalam mendorong efisiensi dan inklusi keuangan.
“QRIS itu pencapaian yang patut diapresiasi. Ia memudahkan transaksi, menurunkan biaya ekonomi, dan memperluas akses pembayaran non-tunai. Dalam konteks modernisasi ekonomi, QRIS adalah inovasi yang tepat dan relevan,” ujar Fakhrul dalam keterangan yang diterima, Senin (22/12).
Namun demikian, Fakhrul mengingatkan bahwa kemajuan teknologi pembayaran tidak boleh mengaburkan prinsip dasar kedaulatan mata uang. Hal itu misalnya termaktub dalam UU No. 7 tahun 2011 dan UUP2SK.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah ditetapkan oleh undang-undang dan hingga saat ini terdiri dari uang kertas dan uang logam. Kemudian Rupiah digital yang kelak akan diterbitkan oleh bank sentral.
“QRIS bukan mata uang. Ia adalah sistem pembayaran. Ketika orang membayar dengan QRIS, yang berpindah adalah saldo rupiah di rekening atau uang elektronik yang diterbitkan lembaga keuangan. Karena itu, menolak pembayaran tunai Rupiah tidak bisa dipandang sebagai sekadar kebijakan bisnis, melainkan menyangkut hak warga negara,” jelasnya.
Fakhrul menekankan bahwa kepastian hukum dalam hal alat pembayaran sangat penting agar tidak ada warga negara yang terpinggirkan dari aktivitas ekonomi hanya karena perbedaan akses atau preferensi teknologi. Menurutnya, selama seseorang memiliki alat pembayaran yang sah menurut undang-undang, transaksi tidak seharusnya ditolak. Ini sudah menyangkut kedaulatan Rupiah.
“Digitalisasi tidak boleh berubah menjadi eksklusi. Tidak semua warga berada pada posisi yang sama dalam hal literasi digital, akses perbankan, atau kesiapan teknologi. Negara harus memastikan bahwa modernisasi berjalan inklusif,” katanya.
Ia juga menilai bahwa perdebatan ini menunjukkan perlunya edukasi publik yang lebih luas mengenai perbedaan antara uang, sistem pembayaran, dan instrumen pembayaran lainnya. Fakhrul mendorong agar otoritas moneter memperkuat komunikasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Penting bagi publik untuk memahami bahwa uang bukan sekadar alat bayar, tetapi juga simbol kedaulatan dan kepercayaan. Sistem pembayaran bisa berkembang dan dikelola dengan teknologi, tetapi uang yang sah tetap ditentukan oleh negara,” ujarnya.
Ke depan, Fakhrul menilai peran bank sentral sangat krusial, baik dalam mendorong inovasi seperti QRIS maupun dalam menjaga martabat dan kepastian hukum Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Keduanya, menurut dia, bukan hal yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan berdampingan.
“QRIS harus ditempatkan sebagai pelengkap yang memperkuat peredaran Rupiah, bukan sebagai pengganti. Dengan edukasi yang tepat dan penegakan aturan yang konsisten, modernisasi sistem pembayaran bisa berjalan tanpa mengorbankan kedaulatan mata uang dan hak warga negara,” pungkas Fakhrul. (E-3)
Menlu Sugiono, memuji peran QRIS yang telah memfasilitasi transaksi lintas batas di berbagai negara, termasuk Thailand, Malaysia, Tiongkok, dan Jepang.
PERKEMBANGAN transaksi digital di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan lonjakan signifikan.
Nikmati libur akhir tahun seru di Nickelodeon Playtime SPARK! Dapatkan promo cashback menarik pakai QRIS BRImo. Cek infonya di sini!
Digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dinilai tidak boleh berkembang menjadi praktik eksklusif yang justru menyulitkan sebagian masyarakat.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap sah sebagai alat pembayaran di Indonesia dan tidak dapat ditolak dalam transaksi.
Badan Anggaran DPR RI mengingatkan merchant atau penjual yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda Rp200 juta
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (merchant) agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah).
Digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dinilai tidak boleh berkembang menjadi praktik eksklusif yang justru menyulitkan sebagian masyarakat.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap sah sebagai alat pembayaran di Indonesia dan tidak dapat ditolak dalam transaksi.
Manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang perempuan lanjut usia di salah satu gerainya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved