Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

QRIS Jangan Jadi Eksklusivitas yang Justru Sulitkan Masyarakat

Ihfa Firdausya
22/12/2025 11:53
QRIS Jangan Jadi Eksklusivitas yang Justru Sulitkan Masyarakat
Ilustrasi(Antara)

Digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dinilai tidak boleh berkembang menjadi praktik eksklusif yang justru menyulitkan sebagian masyarakat. Modernisasi pembayaran harus tetap menjamin inklusivitas dan menghormati hak warga negara untuk menggunakan alat pembayaran yang sah, termasuk uang tunai.

Pandangan tersebut disampaikan Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menanggapi perdebatan publik terkait penolakan pembayaran tunai di sejumlah gerai ritel yang hanya melayani transaksi menggunakan QRIS, salah satunya di gerai Roti O.

Fakhrul mengakui bahwa QRIS merupakan inovasi penting dan menjadi salah satu capaian besar dalam kebijakan sistem pembayaran nasional. Tingginya tingkat adopsi QRIS, menurutnya, mencerminkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta efektivitas peran bank sentral dalam mendorong efisiensi dan inklusi keuangan.

“QRIS adalah pencapaian yang patut diapresiasi karena memudahkan transaksi, menurunkan biaya ekonomi, dan memperluas penggunaan pembayaran non-tunai. Dalam konteks modernisasi ekonomi, ini adalah inovasi yang relevan,” ujar Fakhrul dalam keterangan tertulis, Senin (22/12).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi pembayaran tidak boleh mengaburkan prinsip dasar kedaulatan mata uang. Fakhrul menegaskan bahwa secara hukum, rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Ia menjelaskan bahwa QRIS bukanlah mata uang, melainkan sistem pembayaran. Dalam transaksi QRIS, yang berpindah tangan tetaplah saldo rupiah yang tersimpan di rekening atau uang elektronik yang diterbitkan lembaga keuangan.

“Karena itu, menolak pembayaran tunai rupiah tidak bisa dianggap sekadar kebijakan bisnis. Ini menyangkut hak warga negara untuk bertransaksi menggunakan alat pembayaran yang sah,” ujarnya.

Fakhrul menekankan bahwa kepastian hukum mengenai alat pembayaran sangat penting agar tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dari aktivitas ekonomi hanya karena perbedaan akses, literasi digital, atau preferensi teknologi.

“Digitalisasi tidak boleh berubah menjadi eksklusi. Tidak semua warga berada pada posisi yang sama dalam hal akses perbankan dan kesiapan teknologi. Modernisasi harus berjalan inklusif,” katanya.

Ia juga menilai polemik ini menunjukkan masih perlunya edukasi publik yang lebih luas mengenai perbedaan antara uang, sistem pembayaran, dan instrumen pembayaran. Menurutnya, otoritas moneter perlu memperkuat komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Uang bukan hanya alat bayar, tetapi simbol kedaulatan dan kepercayaan. Sistem pembayaran boleh berkembang dengan teknologi, tetapi uang yang sah tetap ditentukan oleh negara,” ujarnya.

Ke depan, Fakhrul menilai bank sentral memegang peran krusial dalam menyeimbangkan dorongan inovasi seperti QRIS dengan perlindungan terhadap martabat rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak saling bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan.

“QRIS seharusnya memperkuat peredaran rupiah, bukan menggantikannya. Dengan edukasi yang tepat dan penegakan aturan yang konsisten, modernisasi sistem pembayaran dapat berlangsung tanpa mengorbankan kedaulatan mata uang dan hak warga negara,” tutup Fakhrul. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya