Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang perempuan lanjut usia di salah satu gerainya. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen Roti O melalui unggahan di akun Instagram resminya, Minggu (21/12).
Roti O menjelaskan bahwa penerapan sistem transaksi melalui aplikasi dan pembayaran non-tunai dimaksudkan untuk memberikan kemudahan sekaligus menghadirkan berbagai promo bagi pelanggan. Meski demikian, perusahaan mengakui telah melakukan evaluasi internal menyusul polemik tersebut.
“Kami telah melakukan evaluasi internal agar ke depan tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” lanjut pernyataan manajemen.
Insiden ini bermula dari video yang beredar di TikTok, memperlihatkan seorang pria memprotes petugas gerai Roti O yang menolak transaksi seorang nenek karena pembayaran dilakukan secara tunai. Dalam video tersebut, gerai disebut hanya melayani pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS). Video itu diunggah akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat (19/12).
Menanggapi polemik tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap sah dan memiliki peran penting sebagai alat pembayaran di Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa dorongan penggunaan pembayaran non-tunai tidak berarti menghilangkan penggunaan uang tunai.
“Keragaman demografi serta tantangan geografis dan teknologi di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan digunakan dalam berbagai transaksi,” ujar Denny saat dihubungi, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa Bank Indonesia mendorong transaksi non-tunai karena dinilai lebih cepat, aman, dan praktis, sekaligus untuk menekan risiko peredaran uang palsu. Namun demikian, pilihan instrumen pembayaran tetap bergantung pada kesepakatan para pihak yang bertransaksi.
“Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Denny.
Ia juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.
Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kritik terhadap kebijakan sejumlah gerai yang membatasi pilihan pembayaran hanya pada metode non-tunai.
Badan Anggaran DPR RI mengingatkan merchant atau penjual yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda Rp200 juta
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (merchant) agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah).
Digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dinilai tidak boleh berkembang menjadi praktik eksklusif yang justru menyulitkan sebagian masyarakat.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menanggapi perdebatan publik mengenai penggunaan QRIS dan penolakan pembayaran tunai di sejumlah gerai ritel.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap sah sebagai alat pembayaran di Indonesia dan tidak dapat ditolak dalam transaksi.
Digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS dinilai tidak boleh berkembang menjadi praktik eksklusif yang justru menyulitkan sebagian masyarakat.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menanggapi perdebatan publik mengenai penggunaan QRIS dan penolakan pembayaran tunai di sejumlah gerai ritel.
Bank Indonesia menegaskan bahwa uang tunai tetap sah sebagai alat pembayaran di Indonesia dan tidak dapat ditolak dalam transaksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved