Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Antisipasi Kepadatan Nataru, Kemenhub Terapkan Aturan Penyeberangan Berlapis di Merak hingga Gilimanuk

Rahmatul Fajri
05/12/2025 16:06
Antisipasi Kepadatan Nataru, Kemenhub Terapkan Aturan Penyeberangan Berlapis di Merak hingga Gilimanuk
Ilustrasi(Dok Kemenhub)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) mengatur mobilitas angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pengaturan ini difokuskan pada empat pelabuhan utama: Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, serta melibatkan pelabuhan pendukung untuk memecah kepadatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa langkah pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan yang diperkirakan akan terjadi.

"Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan. Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi," ujar Aan melalui keterangannya, Jumat (5/12).

Adapun, pengaturan penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku mulai 19 Desember 2025 pukul 15.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00.

1. Tujuan Sumatera (Merak ke Bakauheni)

Untuk mengurangi penumpukan di Pelabuhan Merak, pengaturan kendaraan dibagi berdasarkan golongan, dan melibatkan pelabuhan pendukung.

Pelabuhan Merak dikonsentrasikan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I (sepeda), IVa (mobil penumpang), Va (bus), dan VIa (kendaraan roda 6 besar). Pelabuhan Ciwandan (Banten) dialihkan untuk kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb. Pelabuhan BBJ Bojonegara dialokasikan untuk mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX. Pelabuhan Opsional, seperti Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) beroperasi opsional jika terjadi antrean angkutan barang di Ciwandan dan BBJ.

2. Tujuan Jawa (Bakauheni ke Merak)

Pelabuhan Bakauheni melayani untuk penumpang pejalan kaki, golongan I, II, III, IVa, Va, dan VIa, serta mobil barang golongan IVb, Vb, VIb. Pelabuhan BBJ Muara Pilu: Khusus untuk mobil barang golongan VII, VIII, dan IX.

Langkah Kontingensi: Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera beroperasi opsional jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Bakauheni.

- Pengaturan Lintasan Ketapang-Gilimanuk

Pengaturan di jalur Jawa-Bali juga berlaku sejak 19 Desember 2025 pukul 15.00 hingga 4 Januari 2026.

Prioritas: Tujuan Bali dan tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Mobil barang (golongan VII, VIII, IX) diarahkan melalui trayek laut Tanjung Wangi - Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar - Penyeberangan Lembar (berlaku sejak 19 Desember pukul 00.00).

Dermaga Bulusan beroperasi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, terutama jika terjadi penumpukan akibat cuaca ekstrem.

Aan mengatakan untuk mencegah antrean panjang di area pelabuhan, Kemenhub menerapkan sistem penundaan perjalanan (delaying system), pemeriksaan tiket, dan penyediaan buffer zone.

1. Buffer Zone

Merak dan Ciwandan: Dilakukan di rest area KM 43 A dan KM 68 A (Tol Tangerang - Merak), lahan PT Munic Line (Cikuasa Atas), dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.

Bakauheni: Dilakukan di rest area KM 49B dan KM 20B (Tol Bakauheni - Terbanggi Besar), serta di Terminal Agribisnis Gayam dan Rumah Makan Tiga Saudara (jalan non-tol).

Ketapang: Dilakukan di Rest Area Grand Watudodol (dari Situbondo) dan kantong parkir Dermaga Bulusan (dari Jember).

Gilimanuk: Dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk (mobil penumpang) dan Terminal Bus Gilimanuk (sepeda motor).

2. Pembatasan Radius Pembelian Tiket

Untuk memastikan tidak ada penumpukan kendaraan di area sekitar pelabuhan, diberlakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:

Pelabuhan Merak: Sejauh 4,71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

Pelabuhan Bakauheni: Sejauh 4,24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

Pelabuhan Ketapang: Sejauh 2,65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

Pelabuhan Gilimanuk: Sejauh 2,0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

Aan memastikan bahwa penundaan keberangkatan kapal akibat cuaca buruk akan diatur sesuai peringatan resmi BMKG, dan setiap perubahan jadwal akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat demi menjamin keselamatan. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik