Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU industri sawit terus berkonitmen memberikan prioritas besar terhadap perlindungan hak anak dan pekerja perempuan sebagai implementasi praktik sawit yang berkelanjutan. Saat ini, sudah banyak fasilitas di perkebunan yang setara dengan perkantoran di kota besar seperti ruang laktasi, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan anak usia dini, dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, untuk memastikan komoditas emas hijau ini ramah terhadap anak dan perempuan.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menegaskan bahwa Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) menjadi payung hukum baru yang mengikat seluruh perusahaan sawit terkait 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak boleh ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya pada diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang digelar di Kantor Kementan, Selasa (2/12).
Menurut Baginda, Bappenas juga akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDG’s sehingga kinerja perusahaan sawit akan berdampak langsung pada audit ISPO.
Baginda menekankan bahwa isu keberlanjutan bukan semata tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia. Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung di sektor sawit dan 7 juta–8 juta tenaga kerja tidak langsung. Bila termasuk keluarga, sedikitnya 50 jutajiwa bergantung pada industri ini.
“Sawit menyumbang 3,5% terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui B40 dan rencana B50 tahun depan. Jika keberlanjutan terganggu, maka risiko tekanan terhadap ekspor menjadi nyata,” katanya.
Namun, ia mengakui masih ada isu lapangan seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, kurangnya APD, minimnya fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata. Di sisi lain, terjadi pula kesalahan persepsi berkaitan isu anak-anak yang terlihat berada di perkebunan sawit.
“Seringkali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah, bukan bekerja. Namun ketika didokumentasikan, dianggap pekerja anak,” jelas Baginda.
Meski demikian, perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan dinilai gagal dalam proses sertifikasi ISPO jika terbukti ada temuan tersebut.
“Makanya saya yakin jika pekerja perempuan sudah sangat terlindungi di perusahaan-perusahaan besar. Ini mungkin pekerjaan rumah bagi perusahaan menengah atau kecil. Bahkan mungkin di pekebun rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari, menekankan bahwa banyak temuan “pekerja anak” kerap disimpulkan secara keliru oleh pihak luar. “Anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani. Itu harus dilihat secara hati-hati,” jelasnya.
Delima juga mendorong agar di lapangan seperti ketersediaan klinik kebun yang tersedia 24 jam hingga perbaikan sanitasi di beberapa wilayah sekitar perkebunan sawit. Menurutnya, kerangka hukum sebenarnya sudah kuat, UU 13/2003, UU Perlindungan Anak, hingga standar ISPO/RSPO, namun implementasi lapangan masih perlu diperkuat, termasuk audit yang lebih ketat.
Di kesempatan yang sama, Pengurus GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak, Marja Yulianti, menyampaikan bahwa 758 perusahaan anggota GAPKI telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja termasuk pelatihan K3, fasilitasi APD, posyandu, PAUD, ruang laktasi, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).
Menurutnya, isu rendahnya upah perempuan tidak sepenuhnya akurat. “Perbedaan upah biasanya terjadi karena pilihan jam kerja. Jika karyawan tetap, standar upahnya sama. Itu yang kami jalankan di perusahaan yang terdaftar di GAPKI,” tegas Yulianti.
Senada dengan Delima, GAPKI juga menegaskan bahwa tuduhan pekerja anak kerap tidaklah benar dan telah menjadi kampanye hitam untuk menyerang industri sawit.
“Tuduhan pekerja anak tidak benar dan merugikan perusahaan. Sekitar 69% perusahaan anggota GAPKI telah tersertifikasi ISPO karena ini sebuah indikator bahwa perlindungan pekerja perempuan dan hak anak semakin kuat,” ujarnya.
Yulianti menyampaikan bahwa sejak 2021 GAPKI telah secara reguler memberikan sosialisasi atau workshop perlindungan terhadap pekerjaan perempuan dan anak yang harus dilakukan di kebun sawit.
Selain itu, lanjut Yulianti, GAPKI juga telah menerapkan praktik baik di industri sawit dengan memindahkan pekerja-pekerja perempuan apabila memang diketahui dalam kondisi hamil setelah melakukan pemeriksaan kehamilan dengan persetujuan sebelumnya dari karyawan.
“Kadang-kadang perempuan tidak sadar ya 1 bulan, 2 bulan pertama dia sudah hamil. Jadi kita mencoba untuk tes kehamilan bagi perempuan-perempuan yang masih produktif dan tidak menggunakan KB, tapi itu dengan persetujuan mereka untuk tes kehamilan. Tujuannya apa? Jika mereka terindikasi misalnya hamil, mereka akan dipindahkan di lokasi kerja yang tidak berisiko untuk mereka. Karena misalnya mereka kerja disemprot, itu akan berisiko untuk mereka dan bayinya. Dan akhirnya kalau memang mereka hamil, mereka akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman untuk mereka sampai mereka selesai menyusui,” beber Yulianti.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono, menegaskan pemberdayaan perempuan petani dan pekerja di industri kelapa sawit nasional adalah salah satu cara, sekaligus investasi guna mewujudkan sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak pada industri sawit di Indonesia. Perempuan petani dan pekerja yang berdaya serta terpenuhi hak-haknya akan menjaga produktivitas komoditas kelapa sawit dalam jangka panjang, termasuk mencegah adanya anak-anak yang bekerja di sektor ini.
Sejalan dengan studi mendalam Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF, 2016) yang diperkuat oleh data pemantauan terbaru Kemitraan untuk Aksi Menanggulangi Pekerja Anak di Pertanian (PAACLA Indonesia, 2024), realitas di lapangan membuktikan bahwa formalisasi status pekerja perempuan dari pekerja harian menjadi tenaga kerja berkontrak merupakan intervensi paling krusial yang mampu memutus rantai pekerja anak, menegaskan bahwa pencapaian Zero Child Labor tidak bergantung pada sanksi dan larangan semata, melainkan pada jaminan upah dan hak pengasuhan bagi para ibu.
“Kami percaya bahwa ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, hak, dan representasi/suara, stabilitas ekonomi keluarga akan meningkat, yang secara langsung menurunkan risiko anak-anak ikut bekerja di kebun sawit,” pungkasnya. (E-4)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerukan penghentian praktik pekerja anak di wilayahnya dalam rangka peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak
Pertanian tetap menjadi sektor terbesar untuk pekerja anak, menyumbang 61% dari semua kasus, diikuti oleh jasa (27%), seperti pekerjaan rumah tangga.
DAMPAK gejolak ekonomi yang berpotensi mendorong peningkatan jumlah pekerja anak harus diwaspadai. Hal itu harus diantisipasi.
Data dari UNICEF menunjukkan pada 2022 sekitar 333 juta anak hidup dalam kemiskinan ekstrem.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah memaparkan ada 303 kasus anak korban eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dalam tiga tahun terakhir.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
Di tengah permintaan pasar yang terus meningkat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pertumbuhan produksi kelapa sawit dalam lima tahun terakhir justru stagnan.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mendukung upaya pemerintah mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengimbau segenap pelaku industri sawit saling berkoordinasi serta melakukan konsolidasi dengan Gapki.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meluncurkan berbagai strategi dan langkah antisipatif kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah operasional anggotanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved