Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Tiga Usulan Perbaikan Formula Penetapan Upah Minimum

Wisnu Arto Subari
24/11/2025 17:53
Tiga Usulan Perbaikan Formula Penetapan Upah Minimum
Kesibukan para pekerja saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Usman Iskandar)

KONFEDERASI Aspek Indonesia mengajukan tiga usulan strategis dalam memperbaiki formula penetapan upah minimum nasional. 

Serikat buruh itu mengapresiasi pemerintah untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 yang selama ini hanya menghasilkan penaikan upah sekitar 1%-3% akibat rendahnya indeks alpha (0,1-0,3). Berikut tiga usulan tersebut.

1. Penaikan Upah Minimum 2026 tidak Boleh di Bawah 6,5%.

"Kami menekankan bahwa penaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan daya beli pekerja, menjamin kehidupan yang layak, serta memperkecil kesenjangan antarwilayah," ujar Presiden Aspek Muhammad Rusdi dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar besaran kenaikan UMP 2026 tidak lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya yang ditetapkan Presiden Prabowo, yakni sekitar 6,5 persen. Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.

2. Tolak Konsep Satu Angka Upah Minimum.

Konfederasi Aspek Indonesia menolak pendekatan satu angka upah minimum secara nasional, karena setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, termasuk tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi. Penyatuan angka justru berpotensi memperlebar ketimpangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK 168.

Sebagai alternatif, pihaknya mengusulkan formula baru yang lebih mencerminkan kontribusi nyata pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks alpha yang merepresentasikan kontribusi buruh dalam pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli terhadap inflasi diusulkan berada di kisaran 0,8. 

Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan sebaiknya berdasarkan data pertumbuhan ekonomi daerah, agar penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat. Dengan demikian, disparitas upah antarwilayah dapat ditekan secara bertahap dan upah minimum menjadi lebih bermakna dalam menjamin kehidupan yang layak.

3. Penaikan Lebih Besar untuk Daerah dengan Upah Minimum Rendah.

Aspek menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah yang masih sangat mencolok. Sebagai contoh, Kabupaten Banjarnegara memiliki upah minimum sekitar Rp2,1 juta, sedangkan Kota Bekasi mencapai Rp5,6 juta. Ketimpangan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam iklim usaha nasional.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan penaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. Langkah ini penting untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik