Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFEDERASI Aspek Indonesia mengajukan tiga usulan strategis dalam memperbaiki formula penetapan upah minimum nasional.
Serikat buruh itu mengapresiasi pemerintah untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 yang selama ini hanya menghasilkan penaikan upah sekitar 1%-3% akibat rendahnya indeks alpha (0,1-0,3). Berikut tiga usulan tersebut.
1. Penaikan Upah Minimum 2026 tidak Boleh di Bawah 6,5%.
"Kami menekankan bahwa penaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan daya beli pekerja, menjamin kehidupan yang layak, serta memperkecil kesenjangan antarwilayah," ujar Presiden Aspek Muhammad Rusdi dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar besaran kenaikan UMP 2026 tidak lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya yang ditetapkan Presiden Prabowo, yakni sekitar 6,5 persen. Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.
2. Tolak Konsep Satu Angka Upah Minimum.
Konfederasi Aspek Indonesia menolak pendekatan satu angka upah minimum secara nasional, karena setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, termasuk tingkat inflasi, biaya hidup, dan laju pertumbuhan ekonomi. Penyatuan angka justru berpotensi memperlebar ketimpangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK 168.
Sebagai alternatif, pihaknya mengusulkan formula baru yang lebih mencerminkan kontribusi nyata pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks alpha yang merepresentasikan kontribusi buruh dalam pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli terhadap inflasi diusulkan berada di kisaran 0,8.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan sebaiknya berdasarkan data pertumbuhan ekonomi daerah, agar penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat. Dengan demikian, disparitas upah antarwilayah dapat ditekan secara bertahap dan upah minimum menjadi lebih bermakna dalam menjamin kehidupan yang layak.
3. Penaikan Lebih Besar untuk Daerah dengan Upah Minimum Rendah.
Aspek menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah yang masih sangat mencolok. Sebagai contoh, Kabupaten Banjarnegara memiliki upah minimum sekitar Rp2,1 juta, sedangkan Kota Bekasi mencapai Rp5,6 juta. Ketimpangan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam iklim usaha nasional.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan penaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi. Langkah ini penting untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. (I-2)
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap penetapan UMP DKI 2026 sebesar Rp5,73 juta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Meskipun secara nominal UMP Jawa Tengah masih tertinggal dibanding beberapa provinsi lain, menurut Aulia Hakim, kenaikan tertinggi secara persentase.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan upah minimum provinsi UMP 2026 belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh di tengah terus meningkatnya biaya hidup.
UPAH mininum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta atau 6,17 persen. Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov memberi jaminan sosial pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved