Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemerintah Minta Platform E-commerce Tertibkan Seller yang masih Berjualan Barang yang Dilarang

Naufal Zuhdi
07/11/2025 11:33
Pemerintah Minta Platform E-commerce Tertibkan Seller yang masih Berjualan Barang yang Dilarang
Kementerian UMKM bertemu dengan platform e-commerce.(MI/Naufal Zuhdi )

KEMENTERIAN Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta agar platform-platform e-commerce mentertibkan para seller yang masih berjualan barang-barang yang dilarang. 

"Contohnya dalam hal ini adalah pakaian impor bekas. Karena dalam operasionalnya teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31 dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat, bahwa memang barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang atau peraturan tidak boleh diperjualbelikan," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana di Kantor Kementerian UMKM, Jumat (7/11).

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Hilmi Adrianto menegaskan bahwa anggota-anggota idEA berkomitmen untuk patuh terhadap Permendag 31/2023. 

"Kita di pada isu kali ini kita melihat bahwa isu pakaian impor ilegal ini menjadi sebuah hal yang memang harus kita perhatikan secara bersama-sama. Sejak Maret 2023 sebenarnya seluruh anggota idEA juga sudah melakukan banyak hal untuk bisa membantu Kementerian UMKM untuk bisa menurunkan produk-produk yang dilarang termasuk juga pakaian bekas impor tersebut," kata Hilmi. 

Sementara itu, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyatakan bahwa pihaknya telah membuka channel khusus yang bisa langsung berkomunikasi dengan Kementerian UMKM untuk berkoordinasi terkait barang-barang yang setidaknya diindikasikan barang-barang impor pakaian bekas. 

Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan bahwa kebijakan daftar produk di Tokopedia maupun dan Tiktok Shop by Tokopedia telah melarang penjualan barang impor bekas.

"Dan apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan," imbuhnya.

Senada, Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma menyatakan bahwa Lazada akan terus berkomitmen menjadi partner yang baik bagi pemerintah khususnya dengan Kementerian UMKM.

"Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini," tandasnya. (E-4)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik