Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menutup akses bagi pedagang atau toko yang menjajakan pakaian impor bekas (thrifting) melalui platform e-commerce. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menekan maraknya aktivitas thrifting di masyarakat.
“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Gak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ujar Maman dalam konferensi pers Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis (6/11).
Maman menyebut, sejak pagi ia telah memantau perkembangan sejumlah e-commerce yang mulai memblokir akun pedagang yang terindikasi memperdagangkan pakaian bekas impor.
Sebagai tindak lanjut, Maman akan melakukan pertemuan dengan perwakilan dari berbagai platform e-commerce pada Jumat (7/11) pagi guna mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap instruksi tersebut.
“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita. Semangatnya di situ,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tidak diperbolehkan secara hukum. Masyarakat pun diimbau untuk berhenti membeli produk tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari-Juli 2025 mencapai US$78,19 juta, meningkat 17,33% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Negara pemasok utama di antaranya Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Sebagai upaya penyesuaian kebijakan, Kementerian UMKM menyiapkan skema kemitraan antara pelaku usaha thrifting dan UMKM yang sudah mapan agar mereka dapat beralih ke bisnis yang lebih berkelanjutan.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk membuka peluang ekonomi baru yang lebih produktif dan berdaya saing. (Ant/E-4)
KETUA Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah terhadap sistem peredaran barang bekas atau thrifting.
KEMENTERIAN Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta agar platform-platform e-commerce mentertibkan para seller yang masih berjualan barang-barang yang dilarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved