Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Ekonomi Makro dan Finansial Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama menilai, selisih data antara pemerintah daerah (pemda) dan Bank Indonesia (BI) mengenai simpanan kas daerah hingga Rp18 triliun dapat berdampak pada arus kas pemerintah daerah.
“Selisih Rp18 triliun untuk daerah itu cukup besar. Jika memang terjadi selisih, itu akan berpengaruh pada arus kas daerah yang mengalami perbedaan data tersebut,” ujarnya.
Menurut Riza, perbedaan data itu juga dapat memengaruhi capaian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), mengingat belanja daerah merupakan salah satu komponen pembentuk PDRB. Lebih jauh, belanja pelayanan publik pun bisa terganggu akibat ketidaksesuaian data tersebut.
"Belanja publik dapat terganggu, misalnya belanja untuk fasilitas pelayanan publik seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan yang menjadi kewenangan daerah, dan sebagainya," katanya.
Hal tersebut, ungkapnya, akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat daerah. Dampak lainnya ialah dikhawatirkan menghambat pembangunan infrastruktur.
"Dan lebih jauh dapat menghambat penciptaan pada penciptaan lapangan kerja misal di sektor konstruksi," terangnya.
Riza menyarankan agar langkah pertama yang dilakukan pemerintah ialah memeriksa kembali waktu pengecekan data. “Perlu dilihat kembali, data itu dicek per tanggal berapa oleh BI dan pemerintah daerah. Bisa saja ada perbedaan tanggal, dan dalam rentang waktu itu sudah terjadi belanja oleh pemda,” jelasnya.
Jika waktu pengecekan data sudah disamakan namun selisih tetap ada, Riza menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap daerah-daerah yang mengalami perbedaan data tersebut.
Ia menekankan pentingnya perbaikan tata laksana keuangan serta penguatan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, asistensi terhadap tata kelola keuangan daerah juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.
"Perbaiki tata laksana keuangan dan perkuat sinkronisasi pusat-daerah merupakan hal penting," pungkas Riza.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan hasil pengecekan atas total jumlah rekening kas daerah. Pihaknya m mendata nominal dana mengendap hanya sebesar Rp 215 triliun. Namun, dari laporan BI mencatat, dana mengendap pemda di perbankan menembus Rp 233 triliun. Terdapat selisih Rp 18 triliun dari perbedaan kedua data tersebut. (E-3)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta maaf pada pemerintah daerah atau pemda sebab banyak pemda yang mengendap di perbankan. Ia mendorong itu segera dibelanjakan.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kemendagri dan pemerintah daerah memberikan klarifikasi terkait dana publik senilai Rp234 triliun yang mengendap di bank
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak perlu bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk membahas polemik data dana pemda mengendap di Bank.
Dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved