Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bakal mengeksekusi paket kebijakan untuk mengungkit perekonomian nasional sekaligus memperluas lapangan kerja. Rangkaian program telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Senin (15/9).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, paket kebijakan tersebut dibagi dalam tiga tahap: delapan program akselerasi ekonomi pada 2025, empat program lanjutan pada 2026, serta lima program yang difokuskan pada penyerapan tenaga kerja.
“Rapat bersama Bapak Presiden tadi membahas kebijakan yang akan diambil, terdiri dari 8 program akselerasi 2025, 4 program yang dilanjutkan 2026, dan 5 program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Delapan program akselerasi ekonomi tahun depan mencakup:
Empat kebijakan lanjutan pada 2026 meliputi:
Adapun lima program penyerapan tenaga kerja adalah:
Dengan eksekusi paket kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan daya beli masyarakat, penguatan sektor UMKM, serta penciptaan lapangan kerja baru di berbagai sektor. (Z-10)
Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan 8+4+5 untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi di semester II 2025 dan tahun 2026.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved