Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI keuangan syariah nasional menunjukkan kinerja yang dinilai kian menjanjikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
Industri perbankan syariah menyumbang kontribusi besar dengan total aset Rp980,29 triliun, meningkat hampir 10%, serta kenaikan market share menjadi 7,72%
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan potensi sektor ini sangat besar dan memiliki momentum positif di tengah dinamika global.
"Kinerja ekonomi nasional harus terus mempertahankan pertumbuhan yang relatif stabil, dan salah satu pilar pentingnya adalah keuangan syariah," ujarnya dalam acara peresmian Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan peluncuran Laporan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024, Jakarta, Selasa (8/7).
Peningkatan juga tercermin di sektor pasar modal syariah, yang mencatatkan kapitalisasi Rp6.825,3 triliun, atau naik 11,05% sepanjang 2024. Mahendra menuturkan, kinerja positif tak hanya datang dari sisi aset, tetapi juga dari pengakuan global.
Indonesia tercatat menempati peringkat ke-4 dalam Islamic Finance Development Indicator 2024 serta peringkat ke-3 dalam Global Islamic Fintech Report. Karenanya, strategi penguatan perlu terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendorong sinergi antara sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, hingga modal ventura dan lembaga keuangan mikro berbasis syariah.
Keberhasilan tersebut, kata Mahendra, tak bisa dicapai oleh satu lembaga saja. "Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat. Kami mengajak seluruh stakeholders mendukung program Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), agar ekosistem ini tumbuh tidak hanya kuantitatif, tapi juga berkualitas," ucapnya.
Sebagai langkah akselerasi, OJK resmi membentuk KPKS yang menggantikan peran sebelumnya dari Komite Perbankan Syariah. Komite ini berfungsi sebagai platform kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS Dian Ediana Rae menyampaikan, pembentukan komite ini merupakan amanat UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "KPKS dirancang sebagai komite yang komprehensif dan efektif, dengan struktur organisasi compact dan kompetensi tinggi," jelasnya.
KPKZ memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mempercepat penyusunan regulasi berbasis prinsip syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan sektor ini.
"KPKS tidak hanya memberi masukan strategis, tapi juga membantu koordinasi langsung dengan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)," kata Dian.
Komite tersebut beranggotakan perwakilan OJK lintas sektor, serta para pakar eksternal dari berbagai latar belakang yang memiliki kompetensi tinggi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang mengangkat tema transformasi arah kebijakan. Laporan itu merupakan publikasi tahunan sejak 2013 dan memuat perkembangan industri, capaian roadmap, serta kontribusi otoritas terhadap penguatan ekosistem syariah nasional.
LPKSI 2024 menampilkan informasi mendalam mengenai berbagai subsektor, mulai dari perbankan syariah, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan dan modal ventura syariah.
Pertumbuhan aset juga tercatat positif pada industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah sebesar 7,89% menjadi Rp67,16 triliun serta Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah yang tumbuh 9,75% menjadi Rp112,91 triliun.
Dian menambahkan, LPKSI menyajikan langkah-langkah strategis dari OJK dan kementerian/lembaga lain untuk mempercepat inklusi serta memperluas literasi masyarakat terhadap keuangan syariah.
Laporan itu juga menggambarkan peran aktif Indonesia di tingkat global serta peta jalan kebijakan yang akan ditempuh. Dalam laporannya, OJK menekankan pentingnya spin-off unit syariah dari asuransi umum maupun jiwa sebelum 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem keuangan syariah yang lebih mandiri. (E-4)
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 membuka momentum bagi keuangan syariah untuk naik kelas
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada 23 Januari 2026, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara administratif telah menyandang status sebagai perusahaan Persero.
Total aset keuangan syariah diperkirakan naik dari Rp3.158 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp3.508 triliun pada 2026.
HMJ Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar gelar seminar internasional bertema sinergi pemangku kepentingan untuk memperkuat ekonomi syariah yang tangguh dan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved