Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI keuangan syariah nasional menunjukkan kinerja yang dinilai kian menjanjikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
Industri perbankan syariah menyumbang kontribusi besar dengan total aset Rp980,29 triliun, meningkat hampir 10%, serta kenaikan market share menjadi 7,72%
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan potensi sektor ini sangat besar dan memiliki momentum positif di tengah dinamika global.
"Kinerja ekonomi nasional harus terus mempertahankan pertumbuhan yang relatif stabil, dan salah satu pilar pentingnya adalah keuangan syariah," ujarnya dalam acara peresmian Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan peluncuran Laporan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024, Jakarta, Selasa (8/7).
Peningkatan juga tercermin di sektor pasar modal syariah, yang mencatatkan kapitalisasi Rp6.825,3 triliun, atau naik 11,05% sepanjang 2024. Mahendra menuturkan, kinerja positif tak hanya datang dari sisi aset, tetapi juga dari pengakuan global.
Indonesia tercatat menempati peringkat ke-4 dalam Islamic Finance Development Indicator 2024 serta peringkat ke-3 dalam Global Islamic Fintech Report. Karenanya, strategi penguatan perlu terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendorong sinergi antara sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, hingga modal ventura dan lembaga keuangan mikro berbasis syariah.
Keberhasilan tersebut, kata Mahendra, tak bisa dicapai oleh satu lembaga saja. "Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat. Kami mengajak seluruh stakeholders mendukung program Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), agar ekosistem ini tumbuh tidak hanya kuantitatif, tapi juga berkualitas," ucapnya.
Sebagai langkah akselerasi, OJK resmi membentuk KPKS yang menggantikan peran sebelumnya dari Komite Perbankan Syariah. Komite ini berfungsi sebagai platform kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS Dian Ediana Rae menyampaikan, pembentukan komite ini merupakan amanat UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "KPKS dirancang sebagai komite yang komprehensif dan efektif, dengan struktur organisasi compact dan kompetensi tinggi," jelasnya.
KPKZ memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mempercepat penyusunan regulasi berbasis prinsip syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan sektor ini.
"KPKS tidak hanya memberi masukan strategis, tapi juga membantu koordinasi langsung dengan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)," kata Dian.
Komite tersebut beranggotakan perwakilan OJK lintas sektor, serta para pakar eksternal dari berbagai latar belakang yang memiliki kompetensi tinggi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang mengangkat tema transformasi arah kebijakan. Laporan itu merupakan publikasi tahunan sejak 2013 dan memuat perkembangan industri, capaian roadmap, serta kontribusi otoritas terhadap penguatan ekosistem syariah nasional.
LPKSI 2024 menampilkan informasi mendalam mengenai berbagai subsektor, mulai dari perbankan syariah, pasar modal, asuransi, dana pensiun, hingga lembaga pembiayaan dan modal ventura syariah.
Pertumbuhan aset juga tercatat positif pada industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah sebesar 7,89% menjadi Rp67,16 triliun serta Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah yang tumbuh 9,75% menjadi Rp112,91 triliun.
Dian menambahkan, LPKSI menyajikan langkah-langkah strategis dari OJK dan kementerian/lembaga lain untuk mempercepat inklusi serta memperluas literasi masyarakat terhadap keuangan syariah.
Laporan itu juga menggambarkan peran aktif Indonesia di tingkat global serta peta jalan kebijakan yang akan ditempuh. Dalam laporannya, OJK menekankan pentingnya spin-off unit syariah dari asuransi umum maupun jiwa sebelum 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem keuangan syariah yang lebih mandiri. (E-4)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Sebelum terjadi penyerangan Amerika Serikat kepada Venezuela, risiko geopolitik pun sudah menyebabkan ketidakpastian yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Total aset keuangan syariah diperkirakan naik dari Rp3.158 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp3.508 triliun pada 2026.
HMJ Perbankan Syariah UIN Alauddin Makassar gelar seminar internasional bertema sinergi pemangku kepentingan untuk memperkuat ekonomi syariah yang tangguh dan berkelanjutan.
Dalam langkah strategis memperkuat posisi di industri keuangan syariah nasional, Qazwa, platform pembiayaan syariah asal Indonesia, resmi menjalin kemitraan strategis dengan microLEAP.
OJK menggelar Grand Final Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2025 untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah generasi muda.
OJK menggelar Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 di Surabaya pada 3-4 November 2025 untu memperkuat peran keuangan syariah
ISEF 2025 memiliki tujuan besar untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved