Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mereka telah meminta pihak perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan regulasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen sektor perbankan, mengingat dampak negatif perjudian daring terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) untuk bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa OJK menindaklanjuti data dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening yang identitasnya sesuai dengan data kependudukan serta menerapkan proses enhanced due diligence (EDD).
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.
Selain itu, OJK juga mewajibkan bank untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ada indikasi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan serta melakukan analisis terhadap pergerakan dana yang terjadi.
Bank juga diminta untuk mengintensifkan cyber patrol terhadap penyalahgunaan rekening dan penggunaan ilegal logo atau identitas bank mereka di dunia digital.
“Selanjutnya OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi, cepat dan efektif,” ujar Dian.
Sebagai catatan, jumlah rekening yang terkait dengan praktik judi online menunjukkan tren peningkatan. Untuk perbandingan, sepanjang tahun 2024 jumlah rekening yang diblokir karena keterkaitan dengan judi daring tercatat sekitar 8.500.
Dalam kesempatan berbeda, Dian juga menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif lintas-lembaga dalam menangani persoalan ini.
“Upaya-upaya ini tentu tidak bisa isolated. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi judi online) dan kemudian kita kembangkan (proses enhanced due diligence). Tapi juga memang harus masif,” kata Dian dalam acara silaturahmi bersama media di Jakarta, 3 Juni 2025. (Ant/I-3)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Ia mengatakan angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
Para sindikat pelaku bertemu kacab bank dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing. Mulai dari persiapan pelaksanaan, eksekusi, hingga tahap timbal balik hasil.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
EMPAT warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap lantaran berperan sebagai operator customer service (CS) situs judi online (judol) yang terhubung ke Kamboja.
Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polymarket membuat marah beberapa penjudi. Soalnya, Polymarket menyatakan bahwa mereka tidak akan menyelesaikan taruhan senilai jutaan dolar pada invasi AS ke Venezuela.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved