Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024 menunjukkan bahwa semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.
"Berdasarkan survei diperoleh hasil bahwa semua bank sudah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening judi online," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/9).
Aman menuturkan, beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.
Baca juga : 5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.
Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.
Baca juga : Waspadai 14 Kasus Bunuh Diri karena Judi Online dalam 1,5 Tahun
Ke depannya perbankan akan terus berusaha untuk melakukan langkah-langkah dan strategi untuk meningkatkan pemberantasan judi online dan melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan judi online.
Sebelumnya, dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dan menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir ke rekening tersebut.
"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin (19/8).
Baca juga : OJK Minta Bank Blokir Rekening terkait Judi Online
Deden menuturkan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.
OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.
"Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut," ujarnya. (Z-6)
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
PEMERINTAH menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik jual beli data pribadi yang digunakan untuk transaksi judi online.
Pemerintah jangan buru-buru menuding banyak penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol) sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Masih lambatnya pencairan BSU tahap pertama di Sulut, lantaran terkendala sedikitnya tenaga kerja yang memiliki rekening dan terdaftar ke dalam sistem.
Wajib pajak juga telah terlebih dahulu diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved