Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 8.500 rekening yang terkait dengan aktivitas judi daring atau judi online (judol). Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dari angka sebelumnya yang tercatat sebanyak 8.000 rekening.
“OJK telah blokir 8.500 rekening, sebelumnya 8 ribu rekening dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Selasa (7/1).
Menurut Dian, pemblokiran dilakukan OJK dengan meminta bank-bank terkait untuk menutup rekening yang teridentifikasi melakukan aktivitas judol. Langkah ini juga telah disesuaikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melalui proses enhance due diligence (EDD).
Selain itu, OJK telah menggelar diskusi dan berbagi informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk mendeteksi indikasi awal rekening terkait judi online.
“Dengan adanya perbaikan parameter untuk menangkap transaksi judi online, diharapkan perbankan lebih sensitif dalam mengidentifikasi, menindak, dan menutup rekening,” jelas Dian.
Ia menambahkan bahwa penguatan pemanfaatan rekening dormant (rekening tidak aktif) kini menjadi perhatian utama. Hampir seluruh bank telah menerapkan disiplin ketat dalam pengelolaan rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan.
“Rekening dormant kini menjadi fokus utama, dan seluruh bank sudah memiliki aturan yang lebih ketat terkait hal ini,” pungkasnya. (Z-10)
Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Hensa menegaskan menteri yang kerap memicu kegaduhan publik dan gagal menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan berpotensi diganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved