Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Perizinan makin Ringkas, Perhimpunan Waralaba Apresiasi Deregulasi Pemerintah

M Ilham Ramadhan Avisena
02/7/2025 00:46
Perizinan makin Ringkas, Perhimpunan Waralaba Apresiasi Deregulasi Pemerintah
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Perdagangan, Budi Santoso (kedua kanankanan), Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (kedua kiri), Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza (kanan) menyampaikan keterangan pers deregulasi keb(MI/Usman Iskandar)

PERHIMPUNAN Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengapresiasi langkah pemerintah melakukan deregulasi untuk kemudahan berusaha bagi bisnis waralaba. Hal itu dinilai sudah tepat dan menyentuh persoalan yang selama ini menghambat laju pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.

"Kami menyambut baik untuk Permendag No 25/2025 yang baru, sehingga para pelaku usaha waralaba di daerah dapat semakin maju dan berkembang," ujar Ketua Umum Wali Levita G Supit, Selasa (1/7).

Terbitnya aturan baru tersebut juga diyakini bakal mendorong geliat bisnis waralaba yang selama ini seolah tersendat hal prosedural. Hal tersebut turut dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap geliat bisnis waralaba. 

Dukungan seperti itu, kata Levita, yang selama ini dibutuhkan oleh pebisnis waralaba di Indonesia. Regulasi yang tidak menghambat juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air. 

"Kami percaya dengan permendag yang baru ini, semangat pelaku usaha waralaba akan semakin membara untuk mengembangkan bisnis waralaba ke seluruh Indonesia. Karena opportunity bisnis di daerah masih berpeluang besar," pungkasnya. 

Pemerintah melakukan deregulasi di sektor perdagangan, salah satunya terkait tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan penerbitan Permendag 25/2025 sebagai bentuk penyederhanaan regulasi demi mendukung iklim usaha yang lebih cepat dan pasti.

"Untuk kemudahan perusahaan di bidang perdagangan, kita menerbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/6). 

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah ketentuan yang memungkinkan penerima waralaba langsung menjalankan usahanya, meskipun surat pendaftaran belum resmi diterbitkan, asalkan telah melewati masa tunggu lima hari sejak pengajuan. Bukti pengajuan yang belum diproses dalam jangka waktu tersebut kini dapat digunakan sebagai dasar legal untuk mulai beroperasi.

"Jadi penerima waralaba, apabila dia sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha," jelas Budi. (Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik