Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PERHIMPUNAN Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) mengapresiasi langkah pemerintah melakukan deregulasi untuk kemudahan berusaha bagi bisnis waralaba. Hal itu dinilai sudah tepat dan menyentuh persoalan yang selama ini menghambat laju pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.
"Kami menyambut baik untuk Permendag No 25/2025 yang baru, sehingga para pelaku usaha waralaba di daerah dapat semakin maju dan berkembang," ujar Ketua Umum Wali Levita G Supit, Selasa (1/7).
Terbitnya aturan baru tersebut juga diyakini bakal mendorong geliat bisnis waralaba yang selama ini seolah tersendat hal prosedural. Hal tersebut turut dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap geliat bisnis waralaba.
Dukungan seperti itu, kata Levita, yang selama ini dibutuhkan oleh pebisnis waralaba di Indonesia. Regulasi yang tidak menghambat juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis waralaba di Tanah Air.
"Kami percaya dengan permendag yang baru ini, semangat pelaku usaha waralaba akan semakin membara untuk mengembangkan bisnis waralaba ke seluruh Indonesia. Karena opportunity bisnis di daerah masih berpeluang besar," pungkasnya.
Pemerintah melakukan deregulasi di sektor perdagangan, salah satunya terkait tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan penerbitan Permendag 25/2025 sebagai bentuk penyederhanaan regulasi demi mendukung iklim usaha yang lebih cepat dan pasti.
"Untuk kemudahan perusahaan di bidang perdagangan, kita menerbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/6).
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah ketentuan yang memungkinkan penerima waralaba langsung menjalankan usahanya, meskipun surat pendaftaran belum resmi diterbitkan, asalkan telah melewati masa tunggu lima hari sejak pengajuan. Bukti pengajuan yang belum diproses dalam jangka waktu tersebut kini dapat digunakan sebagai dasar legal untuk mulai beroperasi.
"Jadi penerima waralaba, apabila dia sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh pemerintah daerah, tanda daftar atau tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha," jelas Budi. (Mir/E-1)
Langkah pemerintah melakukan deregulasi terkait impor dan kemudahan berusaha diapresiasi.
Salah satu persoalan utama yang diwarisi dari regulasi sebelumnya adalah lemahnya kejelasan dalam pengklasifikasian risiko usaha.
Semua perizinan, merujuk PP No 28/2025, diproses melalui Online Single Submission (OSS), termasuk integrasi data dari kementerian/lembaga dan daerah.
Dengan adanya perbaikan iklim usaha, proses peningkatan produksi migas nasional dapat terwujud sesuai target pemerintah.
Kebijakan pengupahan memberikan rasa tenang bagi para pelaku usaha dalam merencanakan keberlanjutan bisnis.
Regulasi menyoal perizinan mestinya dipandang tak serumit itu jika pengambil keputusan menginginkan adanya aktivitas ekonomi yang kuat di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved